Presiden Setuju Jabatan Kades jadi 9 Tahun, Keinginan Masyarakat atau Kades?

Presiden Setuju Jabatan Kades jadi 9 Tahun, Keinginan Masyarakat atau Kades?

Presiden Setuju Jabatan Kades jadi 9 Tahun--

RADARUTARA.ID - Perjuangan para kepala desa agar masa jabatan mereka bisa lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun nampaknya mulai menemukan titik terang. Pasalnya, jika sebelumnya tuntutan dari kades tersebut diakomodir oleh DPR untuk memasukkan UU Desa yang baru dalam prolegnas. Kabar teranyar yang membawa angin segar juga disampaikan oleh Presiden Jokowi yang juga setuju revisi Undang Undang tersebut. 

Hal itu disampaikan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 17 Januari 2023. Menurut Budiman, Presiden setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi kepala desa

"Saya ngobrol dengan Pak Jokowi, dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, jika UU tersebut di revisi dipastikan akan menimbulkan beragam pertayaan, seperti keinginan jabatan kades yang sebelumnya 6 Tahun menjadi 9 tahun adalah keinginan masyarakat atau keinginan pribadi Kades? 

Seperti yang diungkapkan oleh Tokoh Pemuda Bengkulu Utara, Sona Lagelon, SH, menurutnya keinginan untuk memperpanjang masa jabatan kepala Desa perlu dikaji lebih dalam lagi, dikhawatirkan perpanjangan masa jabatan tersebut bukan dari masyarakat. 

"Ini yang mau minta Perpanjangan Masa jabatan, Kades apa Masyarakat, itu yang harus kita lihat dulu," ungkapnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: