Regulasi Pilkades dan Pemilihan Anggota BPD Masih Menunggu Penyesuaian UU Desa

Regulasi Pilkades dan Pemilihan Anggota BPD Masih Menunggu Penyesuaian UU Desa

Pilkades serentak--

RADARUTARA.ID- Direncanakan pada tahun 2025 mendatang, Pilkades serentak gelombang II dan pemilihan ulang anggota BPD akan digelar. Kendati tahapan dua hajat tersebut sudah mulai mendekati, namun regulasi keduanya sampai hari ini belum dirincikan secara jelas oleh pihak terkait di kabupaten.

Dikonfirmasi radarutara.id, Camat Putri Hijau, Ahmadi, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, SE, mengakui, kendati masa jabatan kepala desa (Kades) di wilayah kerjanya masih relatif panjang, namun di tahun 2025 nanti secara umum masa jabatan anggota BPD di masing-masing desa akan lebih awal berakhir.

Terkait akan berakhirnya masa jabatan anggota BPD di tahun 2025, tersebut Gungun, pun belum dapat menjamin apakah regulasi proses pemilihan anggota BPD nantinya masih mengacu kepada aturan lama atau akan disesuaikan dengan regulasi terbaru, khususnya tentang adanya perubahan undang-undang (UU) desa yang belum lama ini telah di sahkan oleh pemerintah pusat.

"Kalau untuk jabatan Kades di wilayah kita masih lama. Yang sebentar lagi (2025) akan berakhir adalah masa jabatan anggota BPD. Tapi apakah regulasi proses pemilihan nanti masih seperti yang lama atau menyesuaikan dengan adanya perubahan UU Desa, itu yang kami masih tunggu sampai sekarang," pungkas Gungun.

BACA JUGA:Pemdes Karang Tengah Ramah Tamah Bersama Pelaku Sejarah Transmigrasi

Diakui Gungun, dalam perubahan UU desa terbaru itu terdapat poin masa jabatan Kades yang akan bertambah menjadi 8 tahun. Sementara kapan ketentuan, itu dilaksanakan dan apakah, kebijakan itu juga akan berlaku kepada anggota BPD, semuanya belum terjawab secara jelas.

"Ini yang kami masih bingungkan dan menunggu petunjuk. Apakah secara otomatis perubahan UU Desa itu langsung menyesuaikan dan apakah juga berlaku untuk BPD," ungkapnya.

"Tentu kami berharap dalam waktu dekat ini semuanya bisa mendapat penjelasan secara resmi dari pihak di kabupaten. Supaya tahapan yang harus kami persiapkan nantinya dalam menghadapi berakhirnya masa jabatan anggota BPD di tahun 2025 bisa terkondisikan secara optimal," demikian Gungun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: