Teruntuk Honorer, Ini Syarat Terbaru agar Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

Teruntuk Honorer, Ini Syarat Terbaru agar Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

Teruntuk Honorer, Ini Syarat Terbaru agar Diangkat Menjadi PNS. Harus Melalui Seleksi?--

RADARUTARA.ID - Pengangkatan honorer menjadi PNS menjadi hal sangat dinanti-nanti oleh seluruh honorer di Tanah Air. Untuk itu perlu mengetahui beberapa syarat penting yang sangat berpengaruh agar bisa diangkat menjadi PNS

Disebutkan bahwa ada seleksi yang sangat mempengaruhi perekrutan ini. Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi? Dan seleksi jenis apa yang sangat mempengaruhi?

Syarat utama agar Honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes ialah dengan menyelesaikan tahap seleksi. 

Perlu diketahui bahwa salah satu syarat RUU ASN untuk pengangkatan honorer jadi PNS ialah dengan seleksi tanpa tes, sebagaimana yang tertuang dalam RUU ASN tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). 

BKN atau Kemenrtian dan lembaga terkait memeriksa kebenaran dokumen administrasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS serta tenaga kontrak yang mana ini merupakan verifikasi dan validasi data untuk mencegah terjadinya kesalahan data kepegawaian. 

Selain harus melalui tahapan seleksi, honorer juga harus menyiapkan dokumen persyaratan yaitu ijazah, transkrip nilai akhir, pejabat yang berwenang, surat keputusan pengangkatan dari PPk, kepala satuan kerja perangkat daerah atau pejabat lainnya. 

Honorer yang direkrut menjadi PNS didasarkan pada seleksi administrasi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 131a ayat 2. Seleksi adminitrai ini terdiri dari surat keputusan pengankatan yang telah diverifikasi dan divalidasi.

Syarat selanjutnya ialah Honorer yang diangkat menjadi PNS tanpa tes harus memiliki masa kerja yang cukup. 

Surat pengangkatannya harus yang dikeluarkan paling lambat 15 Januari 2014 atau jika telah bekerja dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014.

Hal ini tertuang dalam Pasal 131A RUU ASN, yang berbunyi:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 20014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun."

Tenaga honorer juga harus mempersiapkan administrasi bukti pembayaran atau kompensasi/gaji.

Bidang fungsional yang dijalankan dan usia mereka juga sangat diperhitungkan. 

Masa kerja proses pengangkatan PNS paling lama tiga tahun berdasarkan RUU ASN Pasak 135A ayat 1. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: