Honorer Bingung, BKPSDM Sebut Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Belum Ada Kepastian
Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE--
ARGA MAKMUR - Gonjang -ganjing tentang peraturan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada kepastian apakah diwajibkan atau tidak sama sekali.
Bahkan, pengumuman resmi pengadaan PPPK yang sebelumnya diusulkan daerah juga tak kunjung diumumkan oleh BKN.
Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu restu apakah usulan dari Pemkab Bengkulu Utara diterima atau tidak.
BACA JUGA:Jangan Sampai tidak Tahu, Ini Berkas yang Dibutuhkan Saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Sementara, belum lama ini Pemkab telah memperjuangkan nasib para honorer sebanyak 2.306 untuk menjadi tenaga ASN PPPK paruh waktu ke BKN.
“Hingga saat ini kami masih menunggu pengumuman dari BKN, totalnya yang kami usulkan sebanyak 2.306 orang tenaga non-ASN,” jelas Inayati.
Kuota itu, Inayati mengatakan, merupakan tenaga non-ASN dari tenaga guru, kesehatan dan tehnis, yang nantinya bertugas di masing-masing OPD.
BACA JUGA:Setelah Terima SK, Pemkab Bengkulu Utara Tetapkan Tempat Tugas PPPK Paruh Waktu
Lantas, bagaimana dengan tahapan pengisian DRH? pihaknya tak menampik, bahwasanya belum ada kepastian dari pemerintah pusat.
Bahwasanya, hingga saat ini, tahapan DRH belum ada edaran atau pemberitahuan resmi dari BKN, apakah tahapan tersebut wajib atau memang di ditiadakan.
“Untuk tahapan pengisian DRH masih menunggu dari BKN, apakah wajib dilakukan atau tidak hingga saat ini kami belum tahu,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: