Ini Deadline Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Honorer Jangan Sampai Gugur Karena Terlambat

Ini Deadline Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Honorer Jangan Sampai Gugur Karena Terlambat

Ini Deadline Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Honorer Jangan Sampai Gugur Karena Terlambat --

RADARUTARA.ID - Proses tahapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu tahun 2025 terus berjalan.

Pada saat ini, Pemkab Bengkulu Utara tengah menunggu informasi resmi terkait pengumuman pengadaan PPPK paruh waktu yang diusulkan pemerintah daerah belum lama ini.

Setelah pengumuman dilakukan, tahapan berikutnya yang akan dilakukan pegawai non-ASN yakni mengisi daftar riwayat hidup (DRH) sebagai tahapan penting dan tidak boleh dilewatkan bagi PPPK paruh waktu.

Menurut penjelasan BKPSDM Bengkulu Utara, pengisian DRH ini merupakan tahapan penting sebelum pemerintah pusat menetapkan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu (Nomor identitas pegawai).

“Maka jangan sampai ketinggalan, cek terus informasi mengenai proses tahapan pengisian DRH dari pemerintah pusat,” kata Syarifah Inayati, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Setelah Terima SK, Pemkab Bengkulu Utara Tetapkan Tempat Tugas PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025, tahapan pengisian DRH telah dimulai tanggal 28 Agustus 2025 hingga 15 September 2025.

Meskipun tahapan tersebut belum resmi dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun BKPSDM Bengkulu Utara mengingatkan para calon PPPK paruh waktu untuk tidak lengah.

“Jangan sampai terlambat, jika peserta tidak mengisik dokumen yang diminta. Maka otomatis gugur menjadi PPPK paruh waktu,” tandasnya.

Untuk menghindari itu, peserta diminta update informasi melalui portal resmi MenPAN RB atau website BKPSDM Bengkulu Utara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: