Guru PPPK Berkesempatan Jadi Kepala Sekolah, Kamu Berpotensi? Cek Syaratnya!

Guru PPPK Berkesempatan Jadi Kepala Sekolah, Kamu Berpotensi? Cek Syaratnya!

Ilustrasi Guru mengajar--

RADARUTARA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan ASN yang memiliki jangka waktu tertentu yang biasanya 1 sampai 5 tahun dan bisa diperpanjang. Walaupun PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS namun PPPK bukanlah PNS. 

Mengacu pada Permendikbud No. 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuat kebijakan untuk guru PPPK diberi kesempatan menjabat sebagai Kepala Sekolah jika telah memenuhi syarat.

Dengan tugas Kepala Sekolah untuk Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah; Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah; Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah; Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS); dan Membuat perencanaan program induksi.

Maka, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek, Iwan Syahril menjelaskan salah satu syarat guru bisa diangkat menjadi kepala sekolah, haruslah memiliki sertifikat guru penggerak.

Hal ini agar guru yang diangkat dapat fokus dalam kreativitas dan berpihak kepada siswa, bukan lagi administrasi.

Mengacu kepada Permendikbud No. 40 Tahun 2021, syarat seorang guru PPPK bisa menjabat sebagai kepala sekolah ialah:

1. Memiliki Kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2. Memiliki Sertifikat Pendidik;

3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS);

4. Mempunyai pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang berstatus PNS;

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama dengan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

6. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur pendidikan;

7.Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan;

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: