Pernah Dipanggil Gakkumdu, Kardo Manurung Batal Daftar Seleksi Sekda

Pernah Dipanggil Gakkumdu, Kardo Manurung Batal Daftar Seleksi Sekda

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Kardo Manurung menjadi tersangka pemaksaan permintaan fee pada kontraktor--

ARGA MAKMUR RU.ID - Sebelum ditangkap oleh Subdit Tipikor Polda Bengkulu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kardo Manurung yang diduga melakukan pemaksaan permintaan fee proyek ini menduduki berbagai jabatan strategis di Kabupaten Bengkulu Utara. Selain itu, Ia juga pernah dipanggil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)  Bengkulu Utara terkait pelanggaran pemilu.

Pejabat yang mengawali karirnya sebagai guru matematika di SMA Negeri 1 Lais ini, bahkan dalam pembukaan pendaftaran seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Utara, ternyata ikut juga mengambil formulir pendaftaran.

Informasi yang beredar, panitia tak meloloskannya lantaran diduga pernah mendapat sanksi disiplin setelah dipanggil oleh Gakkumdu Bengkulu Utara dalam perkara videonya mengkampanyekan salah satu calon kepala daerah.

Dikonfirmasi ke Kabid Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Muchsinin Azshbat, pihaknya menjelaskan bahwa Kardo Manurung hanya sebatas mengambil formulir pendaftaran saja dan tak kunjung mengembalikannya.

Menurutnya, saat ini yang mengikuti assesment seleksi Sekda hanya pegawai yang mengembalikan formulir pendaftaran dan lolos seleksi administrasi.

"Yang bersangkutan hanya mengambil formulir pendaftaran saja dan tidak mengembalikan formulir tersebut," ungkapnya.

Lalu apa saja larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi tahun politik terkait aktivitas di media sosial? Berikut enam kegiatan di media sosial yang masuk dalam pelanggaran disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) :

  1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tetulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
  2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya).
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
  5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, dan memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
  6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: