Kecamatan Pastikan, Dugaan Pemalsuan Tandatangan di Lebong Tandai Bukan Kewenangannya

Kecamatan Pastikan, Dugaan Pemalsuan Tandatangan di Lebong Tandai Bukan Kewenangannya

Perangkat Desa Lebong Tandai Laporkan Pemalsuan Tandatangan ke Polres Bengkulu Utara--

NAPAL PUTIH RU.ID- Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, melalui Kasi PMD, Akbal, menegaskan pihaknya tidak tak tahu menahu adanya persoalan dugaan pemalsuan tandatangan yang terjadi di Desa Lebong Tandai.

Menurut Akbal, jika dugaan pemalsuan tandatangan pada dokumen pengelolaan DD di Lebong Tandai yang dilaporkan oleh salah satu perangkat desa, itu benar terjadi. Maka hal tersebut murni menjadi tanggung jawab desa, bukan kecamatan.

"Jika dugaan pemalsuan tandatangan pada dokumen pengelolaan DD itu benar terjadi. Maka, itu tanggung jawab pihak terkait di desa. Karena selama, ini kami (kecamatan) hanya menerima laporan dari desa saja. Kami tidak tahu soal ada atau tidaknya pemalsuan tandatangan yang dimaksud, itu," tegasnya. 

Sejauh, ini diakui Akbal, dokumen pengelolaan DD menjadi tugas dan kewenangan desa untuk melengkapinya. Pemerintah kecamatan kata Akbal, hanya bersifat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan SPJ atau dokumen.

"Kita hanya bertugas mengecek kelengkapan dokumen saja. Ketika dokumen yang dimaksud sudah lengkap sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Maka desa berhak melanjutkan tahapan selanjutnya. Tapi soal di dokumen desa itu terdapat tandatangan palsu, kami tidak tahu menahu," tegasnya.

Lebih jauh Akbal, mengungkapkan, bahwa sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan laporan atau informasi resmi apapun tentang dugaan pemalsuan tandatangan yang terjadi di Desa Lebong Tandai.

Sehingga dalam konteks, ini Akbal, belum dapat berspekulasi atau mengomentari lebih jauh terkait dugaan pemalsuan tandatangan di Desa Lebong Tandai.

"Belum ada laporan atau koordinasi apapun kepada kami terkait dugaan pemalsuan tandatangan di Lebong Tandai ini," demikian Akbal. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: