Polisi Bakal Panggil Saksi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Lebong Tandai

Polisi Bakal Panggil Saksi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Lebong Tandai

Tim gabungan dari Dinas PUPR dan Inspektorat Bengkulu Utara melakukan audit lapangan atas realisasi DD Lebong Tandai--

NAPAL PUTIH RU.ID - Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan telah resmi disampaikan oleh RS, salah satu perangkat desa di Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih ke Polres Bengkulu Utara sejak hari Jumat tanggal 11 November tahun 2022 lalu. 

Dugaan pemalsuan tanda tangan yang disampaikan oleh RS ini, berkaitan dengan dokumen kegiatan pengelolaan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2021. Dimana RS mengaku, telah dirugikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang mencatut namanya sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam paket kegiatan pembangunan kolam wisata yang dilaksanakan oleh Pemdes Lebong Tandai di tahun 2021. 

Dugaan pemalsuan tanda tangan, ini baru disadari oleh RS, setelah adanya proses audit di lapangan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Bengkulu Utara pada tanggal 24 Agustus lalu. 

Dimana pada waktu, itu RS mengaku terkejut dengan keberadaan nama dan tandatangannya yang tertera jelas di dalam dokumen RAB kegiatan Tahun Anggaran 2021 milik desa tersebut.

Saat dikonfirmasi RadarUtara.ID, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, memastikan laporan tentang dugaan pemalsuan tandatangan yang terjadi di Desa Lebong Tandai itu telah diterima dan sedang diproses oleh unit Pidana Umum (Pidum). 

Selanjutnya kata Kasat, penanganan terhadap laporan tentang dugaan pemalsuan tandatangan, ini akan diwali dengan pemanggilan terhadap sejumlah saksi

"Masih direncanakan untuk pemanggilan saksi oleh Unit Pidum," demikian Kasat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: