Parades yang Dipecat Pernah Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen DD yang Rugikan Negara, Tapi Kasusnya Mandek

Parades yang Dipecat Pernah Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen DD yang Rugikan Negara, Tapi Kasusnya Mandek

Perangkat desa Lebong Tandai dipecat Kades.--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Salah satu dari tiga Parades di Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, Ragam Santika Putra, mengakui. Sebelum polemik pemecatan Parades di internal desanya, itu bergolak.

Ia, pernah membuat laporan polisi ke Polres Bengkulu Utara atas dugaan pemalsuan tandatangan pada dokumen dana desa (DD) Desa Lebong Tandai TA 2021. Laporan dugaan pemalsuan tandatangan, itu kata Parades yang akrab disapa Dedek, ini terpaksa ia sampaikan kepada pihak kepolisian.

Lantaran dirinya merasa dirugikan atas timbulnya dugaan pemalsuan tandatangan terhadap dokumen DD yang sempat berujung terbukti menimbulkan kerugian negara pada pengelolaan DD di TA 2021.

Tapi sayangnya kata Dedek, sejak laporan itu disampaikan ke pihak Polres Bengkulu Utara khususnya, unit tindak pidana umum (Pidum). Proses hukum terhadap dugaan pemalsuan tandatangan yang dianggap merugikan dirinya, itu jalan ditempat alias tak ada progres.

BACA JUGA:Peluncuran Amsinews: Konten Agregator untuk Kemajuan Media Anggota AMSI

Padahal diungkapkan Dedek, dalam laporan polisi yang ia sampaikan itu. Sejumlah barang bukti (BB) yang mengarah kepada dugaan pemalsuan tandatangan, itu sudah ia serahkan ke penyidik. Bahkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi sudah dilakukan oleh pihak kepolisian khususnya, unit Pidum Polres Bengkulu Utara.

"Laporan itu saya sampaikan sejak November 2022. Tapi sampai sekarang belum ada perkembangannya," ungkap Dedek.

 

Ditambahkan Dedek, dalam perkara dugaan pemalsuan tandatangan dokumen yang merugikan namanya, itu ia tak mempersoalkan soal munculnya kerugian negara pada pengelolaan DD TA 2021. Ia, hanya berharap dugaan unsur pidana yang terjadi pada tindakan pemalsuan tandatangan yang sempat mencatut namanya itu bisa dibuktikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Soal dalam kegiatan DD TA 2021 ternyata terbukti ada kerugian negara yang harus dikembalikan desa, saya tidak mempersoalkan itu. Yang saya persoalan secara personal saat, ini hanya dugaan pemalsuan tandatangan pada dokumen yang tidak pernah saya lakukan," pungkasnya.

BACA JUGA:Diduga Buntut Laporan ke Polisi, 3 Perangkat Desa di Lebong Tandai Diam-diam Dipecat Kades

Dedek berharap, pihak kepolisian dapat segera menuntaskan laporan dugaan pemalsuan tandatangan yang telah ia laporkan tersebut.

"Harapan saya bisa dituntaskan dan apa bila terbukti, saya berharap pihak-pihak yang bersangkutan bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sudah 9 bulan kita laporkan, tapi belum ada hasilnya," imbuhnya.

Lebih jauh, Dedek pun, menilai, bahwa upaya pemecatan atau pemberhentian dirinya sebagai Parades diduga ada kaitannya dengan dugaan pemalsuan tandatangan pada dokumen DD TA 2021 yang telah ia sampaikan ke Polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: