Kadis Pendidikan Bengkulu Utara Hambat Pencairan, Polisi Sita Fee Proyek
Kombes Pol Sudarno saat memberikan keterangan pada awak media terkait OTT di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara--
BENGKULU RU.ID - Diamankannya dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Utara masing-masing berinisial KM dan SA, serta satu honorer berinisial YU dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Bengkulu, rupanya berkaitan dengan fee proyek.
"Kemarin telah diamankan tiga orang dari Bengkulu Utara, dimana ketiganya bekerja di Dinas Dikbud Kabupaten Bengkulu Utara. Pengamanan dilakukan terkait dengan fee proyek pada kegiatan di Dinas Dikbud itu sendiri. Dalam OTT turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai berkisar Rp 11 juta dan lainnya seperti Handphone (HP)," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MM, Jum'at (11/11).
Ia menerangkan, berkaitan dengan fee proyek, pada Dinas Dikbud tersebut ada pekerjaan yang sudah Provisional Hand Over (PHO). Dalam artian sudah diselesaikan pengerjaannya, dan tinggal pencairan.
"Hanya saja sebelum dicairkan para pejabat di lingkungan Dinas Dikbud BU meminta fee," terang Sudarno.
Dilanjutkannya, kalau tidak memberikan maka proses pencairan bakal dihambat. Sehingga ada unsur pemaksaaan untuk mendapatkan fee proyek tersebut. "Fee proyek itu sendiri, diduga yang meminta kedua pejabat di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara (KM dan SA, red). Namun untuk sementara ini penyidik belum meningkatkan status keduanya," lanjutnya.
Sedangkan YU, sambung Sudarno, sejauh ini masih sebatas saksi. Namun untuk pasti status ketiganya, masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
"Kan belum 1 x 24 jam ketiganya diamankan. Jadi kita tunggu saja, dan yang jelas sampai dengan saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait OTT itu," beber Sudarno.
Lebih jauh dikatakannya, terkait pemberi fee, sejauh ini pihaknya belum bisa berkomentar banyak. Karena itu tadi semuanya masih proses pemeriksaan.
"Sementara ini pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor. Nanti kita sampaikan release resminya," singkat Sudarno. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: