Polres Bengkulu Utara Tetapkan Penyembelih Kucing sebagai Tersangka

Polres Bengkulu Utara Tetapkan Penyembelih Kucing sebagai Tersangka

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM dalam pers rilis perkembangan kasus penyembelihan kucing--

ARGA MAKMUR RU.ID - Akibat dari perbuatannya yang melakukan penganiayaan dan menyembelih kucing pada 11 September 2022 lalu, status RD saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. RD terbukti melakukan penganiayaan terhadap hewan dan akan dikenakan Pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan.

"RD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan disanksi sesuai dengan pasal yang ditetapkan," jelas Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM dalam pers rilis bersama awak media.

Namun, sebelum tersangka menjalani hukuman, tersangka akan menjalani observasi kejiwaan terlebih dahulu. Yang akan berlangsung selama 14 hari, guna memastikan kesehatan kejiwaan tersangka.

"Kita baru akan mengetahui apakah benar ada gangguan kejiwaan atau tidak setelah proses observasi nanti," lanjutnya.

BACA JUGA:Iuran Komite SMAN 7 BU Tak Disepakati dalam Rapat Terbuka

BACA JUGA:Alasan Beli Susu, Emak-emak Gondol Kotak Amal

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah gayung warna merah, 1 panci, 1 pisau karter, 1 wajan dan 1 gunting, yang digunakan tersangka dalam proses mutilasi. Dimana dalam pengakuannya tersangka melakukan aksi kejinya tersebut hanya karena kelaparan.

Tak hanya itu, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM juga memberikan imbauan pada masyarakat Bengkulu Utara untuk tidak melakukan penganiayaan pada hewan, lantaran dapat dipidana.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Bengkulu Utara, untuk tidak melakukan tindakan penganiayaan pada hewan. Karena perbuatan tersebut dapat dipidana dengan peraturan perundang-undangan," pesannya.

Dalam kesempatan yang sama, komunitas pencinta kucing yang berasal dari Kota Bogor, Jawa Barat dan dari Kota Bengkulu, juga mendatangi Polres BU. Dengan tujuan untuk ikut mendampingi proses observasi kejiwaan tersangka, karena pihak pencinta kucing menduga tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan.

"Sesuai janji kami, untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, yang diawali dengan proses observasi ini," jelas Joshua Pale, selaku pendiri Animals Hope Shelter asal Bogor.

Joshua menilai tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan, namun diduga mengalami Obsessive Compulsive Disorder (OCD), sehingga membuatnya terobsesi pada sesuat dan membuat imajinasinya berlebihan.

"Kami menduga tersangka alami OCD sehingga bisa berbuat seperti itu," tambahnya.

BACA JUGA:Lagi, Sopir Pengangkut TBS Blokir Jalan PT. SIL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: