Polres Bengkulu Utara Tetapkan Penyembelih Kucing sebagai Tersangka

Polres Bengkulu Utara Tetapkan Penyembelih Kucing sebagai Tersangka

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM dalam pers rilis perkembangan kasus penyembelihan kucing--

Pihaknya juga akan memastikan tersangka dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, bahkan akan mengupayakan agar tersangka bisa dituntut dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kami berharap pelaku bisa dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, sehingga tidak memunculkan lagi predator-predator hewan lainnya," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: