Polres Bengkulu Utara Tetapkan Penyembelih Kucing sebagai Tersangka

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM dalam pers rilis perkembangan kasus penyembelihan kucing--
Pihaknya juga akan memastikan tersangka dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, bahkan akan mengupayakan agar tersangka bisa dituntut dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kami berharap pelaku bisa dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, sehingga tidak memunculkan lagi predator-predator hewan lainnya," tutupnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: