Jaksa Periksa Anggota Kelompok Replanting di Kantor Camat Pinang Raya
Ilustrasi--
PINANG RAYA RU.ID - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendatangi Kantor Camat Pinang Raya pada Senin (22/8) hari ini. Kehadiran tim dari Kejati Bengkulu itu diduga masih terkait dengan pengembangan atau pemeriksaan pada sejumlah saksi atas kasus dugaan korupsi program replanting kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara yang sempat menyeret oknum Kades di Desa Tanjung Muara hingga menjadi tersangka pada kasus ini.
"Kita hanya memfasilitasi tempat. Kepentingan tim jaksa dari Kejati Bengkulu itu untuk melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak terkait kasus replanting yang sedang bergulir di Kejati Bengkulu dan melibatkan oknum Kades Tanjung Muara," ungkap Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos.
BACA JUGA:Pakai Gerinda, Warga Suka Makmur Tewas Kesetrum
Diakui Camat, pihaknya tak mengetahui secara detil siapa saja pihak-pihak yang menjalani pemeriksaan di Kantor Camat itu. Namun Camat tak menepis, beberapa pihak yang sempat dihadirkan dalam proses pemeriksaan ada yang berasal dari kelompok dan perorangan.
"Ada dari kelompok, ada juga dari perorangan yang diperiksa. Intinya kegiatan yang dilakukan oleh tim Jaksa Kejati Bengkulu di kantor kita hari ini masih terkait kasus program replanting," demikian Camat. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: