Proses PAW Kades Tanjung Muara Tunggu Putusan Resmi dari Pengadilan

Proses PAW Kades Tanjung Muara Tunggu Putusan Resmi dari Pengadilan

Paw kades Tanjung Muara masih tunggu putusan pengadilan--

PINANG RAYA, RADARUTARA.ID- Kendati oknum Kades di Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya ini sudah dijatuhi vonis atas kasus Korupsi program Replanting Kelapa Sawit di Kabupaten Bengkulu Utara. Namun Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, memastikan, jika proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap jabatan oknum Kades depinitif sebelumnya belum dapat ditempuh dengan tergesa-gesa.

Diakui Camat, informasi mengenai pemberian vonis kepada oknum Kades yang bersangkutan memang sudah diterimanya. Tapi sampai hari, ini pihaknya belum mendapatkan salinan resmi atas putusan yang diberikan oleh pihak Pengadilan.

BACA JUGA:Korupsi Program Replanting Kelapa Sawit di Bengkulu Utara, Kades Tanjung Muara Divonis 4 Tahun Penjara

"Sampai sekarang kita belum terima salinan putusan resmi atas vonis yang dijatuhkan kepada oknum Kades yang bersangkutan. Sehingga kami menilai, vonis yang dijatuhkan itu belum bersifat inkrah. Dan masih ada cela untuk yang bersangkutan mengajukan banding dan lain sebagainya. Sehingga proses PAW Kades belum bisa kita lakukan gegabah," ungkap Camat.

BACA JUGA:Kinerja Gubernur Bengkulu dan Bupati Disorot, Dua Periode Menjabat Pembangunan Ruas Jalan Ini Belum Tertangani

Kendati demikian masih Camat, tahapan untuk mempersiapkan proses PAW terhadap jabatan oknum Kades depinitif sebelumnya tetap dikoordinasikan kepada pemerintah desa setempat.

"Tapi koordinasi ke pihak desa untuk mempersiapkan tahapan PAW Kades itu sudah mulai kita lakukan. Sehingga ketika nanti salinan resmi dari pengadilan kita terima. Maka tahapan PAW tinggal kita laksanakan saja," demikian Camat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: