Pajak Daerah Masih Disokong PJU

Pajak Daerah Masih Disokong PJU

ARGA MAKMUR RU.ID - Penetapan pajak daerah tahun ini, dipatok di angka Rp 16,2 miliar. Persisnya, Rp 16.280.000.000. Itu artinya, angka itu naik sedikit dari capaian tahun lalu Rp 27,3 juta. Realisasi pajak daerah 2021 lalu torehannya Rp 16.252.400.000. Itu juga artinya melonjak positif. Pasalnya, penetapan untuk tahun kedua pagebluk Covid-19 dipatok Rp 11,2 miliar.

Kepala Bapenda Bengkulu Utara (BU), Markisman, S.Pi, MM mengatakan, capaian tahun lalu di atas 100 persen. Untuk tahun ini, target pajak daerah dengan 10 obyeknya itu, dipatok Rp 16,280 miliar.

\"Capaian tahun lalu Rp 16.253.400.000,\" ungkapnya.

Pantauan RU, torehan pundi-pundi daerah itu, masih disokong Pajak Penerangan Jalan Umum atau PJU. Pajak yang didapat dari 10 persen setiap tagihan pelanggan listrik di daerah itu. Tahun 2020 lalu, torehannya Rp 8,83 miliar. Disusul Pajak Mineral Bukan Logam Rp 2 miliar. Posisi ketiga terbesar ditempati PBB P2 Rp 1,52 miliar.

\"Target tahun ini naik,\" ungkapnya.
Hitungan RU, kenaikannya kurang dari Rp 28 juta. Tak hanya itu, obyek pajak daerah dengan sumbangsih kecil terjadi di Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet. Kondisi itu, tercatat dalam laporan 2020. (bep)

Berikut Sumber Pajak Daerah di Bengkulu Utara

No Obyek Pajak Daerah

  1. Pajak Penerangan Jalan
  2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  3. Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan
  4. Pajak Restoran
  5. BPHTB
  6. Pajak Reklame
  7. Pajak Hiburan
  8. Pajak Hotel
  9. Pajak Air Tanah
  10. Pajak Sarang Burung Walet
    **Diolah dari berbagai sumber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: