Berkas Mantan Kades, Dilimpahkan ke Kejari

Berkas Mantan Kades, Dilimpahkan ke Kejari

  • Dugaan Korupsi Mark Up Proyek DD
TUBEI RU - Kamis (3/4) kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB, Polres Lebong telah melakukan pelimpahan berkas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang melibatkan mantan kepala Desa (Kades) Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU. Didik Mujiyanto didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Tri Cahyoko mengatakan, mantan kades berinisial FS yang sebelumnya dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan mark-up proyek DD Tahun Anggaran (TA) 2019. \"Untuk berkas sudah kami limpahkan Kamis (3/12). Kemarin Kejaksaan melakukan pemeriksaan berkas,\" kata Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim, Iptu Didik Mujiyanto didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Tri Cahyoko, Jum\'at (4/12). Dia menambahkan, untuk sementara pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas oleh Kejaksaan. \"Untuk sementara kita masih tunggu hasil penelitian jaksa,\" singkatnya. Diketahui, sebelumnya FS ditetapkan menjadi tersangka, tim penyidik telah melakukan penyelidikan, terhadap penggunaan anggaran DD dan ADD tahap I dan II yang telah dicairkan dan dikelola Desa Semelako II tahun 2019, dengan nilai pagu kurang lebih Rp 508 juta. Dari pagu itu, terdapat kerugian negara Rp 277 juta sesuai hasil audit Inspektorat Lebong. Itupun, dalam pengelolaannya terhadap beberapa item pekerjaan ditemukan proyek desa yang dikurangi volume bahkan ada proyek desa yang tidak selesai dikerjakan selesai seratus persen. Maka, dalam perkara ini FS diduga melakukan mark-up di sejumlah proyek desa pada tahun 2019. FS dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Diketahui, Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan, pasal 3 UU Tipikor berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (oce)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: