Paripurna, Dewan; Raperda Jangan Mubazir

Paripurna, Dewan; Raperda Jangan Mubazir

TUBEI RU - Minggu ketiga tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Senin, (13/01/2020) kemarin menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2020. Dalam paripurna ini, Ketua DPRD Lebong menyebut jangan sampai Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya disahkan anggota DPRD menjadi tidak efektif dan mubazir lantaran tak sesuai dengan aspirasi warga. Dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar Perda tahun 2020 kemarin. Ketua DPRD Labupaten Lebong, Carles Ronsen, melalui penyampaiannya mengatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 365 ayat (1) menyebutkan, PRD Kabupaten/kota mempunyai fungsi legislasi anggaran dan pengawasan nota pengantar Raperda tahun 2020, yang fungsi legislasi itu, dikatakanya, DPRD membahas dan membuat peraturan daerah bersama-sama dengan pihak eksekutif dan dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dalam Kabupaten/kota. Kemudian, dibentuknya peraturan daerah adalah bahan pengelola hukum di tingkat daerah dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat. Lanjut dia, peraturan perundang-undangan juga merupakan bagian dari proses menampung dan mengakomodir aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah. \"Tentunya kita bersama-sama berharap agar peraturan daerah yang akan dibahas ini benar-benar merupakan hasil dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat sehingga ketika ditetapkan akan berjalan efektif dan tidak akan menjadi mubazir,\" ungkapnya. Dilanjutkan Carles, anggota dewan dipersilakan untuk memanfaatkan jadwal dan waktu yang telah tersedia guna mempelajari, mengoreksi dan membahas secara mendalam serta berkoordinasi dengan pihak eksekutif, untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan dengan pembahasan Raperda ini. \"Baik itu data maupun informasi yang valid sebagai bahan pengambilan keputusan nantinya, sehingga bisa diambil keputusan yang tepat mengenai pengesahan Raperda menjadi peraturan daerah yang relevan, dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Lebong saat ini,\" lanjutnya. Ditambahkannya, adapun hasil pembahasan dan koreksi akan kita sampaikan di paripurna pandangan umum fraksi nantinya. Terpisah, Bupati Lebong H Rosjonsyah, SIP, M.Si melalui, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin menyampaikan, Pemkab Lebong telah menyelesaikan 8 Raperda dari seluruh propemperda sebanyak 21 Raperda. Dari 8 Raperda yang disiapkan terdapat 6 Raperda yang merupakan Raperda tahun 2019 yang lalu belum disahkan dan 2 Raperda baru tahun 2020. \"Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Penetapan Baku Mutu Air dan Kelas Air Sungai di Kabupaten Lebong, kemudia Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Lebong, Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, kemudian perubahan atas Perda Kabupaten Lebong Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Lebong. Dan perubahan nama Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei dan Raperda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat,\" demikian Mustarani. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: