Per 31 Desember, SK TKK Habis Kontrak

Per 31 Desember, SK TKK Habis Kontrak

TUBEI RU - Asisten III Setdakab Lebong Sumiati SP MM yang juga merupakan selaku Pelaksanaan Harian (Plh) Sekda Lebong mengaku bahwa, hingga saat ini Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijajaran Pemkab Lebong belum satupun yang telah menyampaikan hasil evaluasi terkait Tenaga Kerja Kontrak (TKK) ditahun 2020. Sedangkan berdasarkan SK TKK tahun 2019 lalu telah habis masa kontrak pada tanggal 31 Desember 2019. \"Berhubung belum ada hasil evaluasi yang disampaikan dari masing masing kepala OPD artinya saat ini para TKK telah dirumahkan untuk sementara,\" kata Sumiati saat dibincangi di ruang kerjanya. Disinggung terkait adanya TKK yang masih masuk kerja meskipun saat ini belum memiliki SK? Dirinya menjelaskan bahwa TKK yang masih masuk kerja tersebut sudah menjadi tanggung jawab masing masing kepala OPD. Dia pun mencontohkan TKK yang berada pada Sekretariatnya sendiri, bahwa TKK tersebut telah direkomendasi olehnya dan akan dibuatkan surat pernyataan bahwa TKK yang berada disekretariatnya akan tetap diperpanjang untuk tahun 2020. \"Jadi TKK yang sudah tidak masuk kerja saat ini, itu statusnya dirumahkan sementara apabila nantinya para TKK tersebut sudah dievaluasi dan dinyatakan masih layak untuk dilanjutkan maka akan dipanggil kembali. karena anggaran untuk gaji TKK ini sudah dianggarkan oleh masing masing OPD,\" jelas Sumiati. Sementara dibincangi Kepala BKPSDM Lebong Drs Hosen Basri terkait status TKK 2020. Dirinya masih enggan untuk berkomentar terkait dengan status TKK tersebut dan menyarankan wartawan untuk langsung berkoordinasi dengan Kabid yang bersangkutan dengan alasan karena dirinya masih baru dan belum mengetahui persis masalah TKK tersebut. \"Langsung saja koordinasi dengan Kabidnya Apedo, saya inikan baru masuk dan saya belum tahu persis masalah TKK ini,\" kilahnya. Saat dikonfirmasi Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai Apedo Irman Bangsawan, SH mengatakan pasca diberi amanah untuk memangku jabatan sebagai Kabid Mutasi. Bagi TKK yang saat ini masih masuk kerja otomatis SKnya akan diusulkan per tanggal 2 januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember. Lanjutnya, apabila OPD masih mempekerjakan TKK mereka hingga saat ini itu merupakan kebijakan masing masing OPD, namun dengan catatan mereka harus konsekwen bagi TKK yang masih dipekerjakan itu harus diusahakan SKnya meskipun saat ini mereka belum memiliki SK yang jelas. \" Kalau saat ini belum ada OPD yang telah menyampaikan laporan hasil evalusi TKK, dan saya berharap secepatnya para OPD ini dapat menyampaikan hasil evaluasi TKK untuk tahun 2020 ini. maka dari itu, saya akan berkoordinasi lagi dengan kepala BKPSDM dan bapak Bupati terkait masalah TKK ini,\" singkatnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: