Sah.! Pemkab Mukomuko Terapkan WFH Tiap Jumat Bagi ASN
Sah.! Pemkab Mukomuko Terapkan WFH Tiap Jumat Bagi ASN-Radar Utara/ Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Pemerintah Kabupaten Mukomuko resmi menerapkan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan kerja fleksibel, termasuk penerapan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor B.800.1.6.2/094/A.1/IV/2026.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH pada Rabu,14 April 2026 tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah, serta arahan Presiden terkait penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB terkait transformasi budaya kerja ASN dan percepatan tata kelola pemerintahan," tegas Bupati dalam keterangan tertulisnya.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko diperbolehkan melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu. Pelaksanaan kerja fleksibel ini mencakup kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan kerja dari rumah (Work From Home/WFH).
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Pastikan WFH Tidak Pengaruhi TPP ASN
"Penyesuaian pola kerja ditetapkan dengan skema empat hari kerja di kantor, yakni Senin hingga Kamis, dan satu hari kerja dari rumah pada Jumat," tegasnya.
Kebijakan ini diarahkan untuk menekan pengeluaran daerah sekaligus meningkatkan efisiensi kerja. Beberapa langkah yang ditekankan antara lain pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat secara daring, serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, kecuali untuk operasional penting dan kendaraan listrik.
Selain itu, ASN juga diminta menggunakan energi secara lebih bijak di lingkungan perkantoran serta memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
"Penggunaan transportasi umum juga diprioritaskan dalam mendukung aktivitas kedinasan," bebernya.
Dalam pelaksanaannya, ASN tetap diwajibkan menjaga disiplin kerja. Setiap pegawai harus responsif terhadap komunikasi kedinasan dan wajib mengaktifkan telepon seluler yang dilengkapi aplikasi pelacakan lokasi dan waktu sebagai bukti kehadiran dan aktivitas kerja.
BACA JUGA:Penerapan WFH ASN di Mukomuko Tunggu Putusan Bupati
Pengisian laporan aktivitas harian dilakukan melalui aplikasi resmi dan harus dilaporkan secara berjenjang kepada atasan langsung.
"Pimpinan perangkat daerah memiliki kewenangan untuk menolak atau tidak memvalidasi laporan apabila dinilai tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: