Pemkab Mukomuko Stop Usulan CPNS dan PPPK 2026

Pemkab Mukomuko Stop Usulan CPNS dan PPPK 2026

Kepala BKPSDM Mukomuko, Winarno, M.Pd-Radar Utara / Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko memastikan tidak akan mengusulkan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Winarno, MPd, menegaskan bahwa kondisi fiskal daerah menjadi pertimbangan utama. Pemkab tidak ingin memaksakan penambahan pegawai jika berpotensi memperberat struktur anggaran.

"Kebijakan ini bukan tanpa konsekuensi. Pada tahun 2026, tercatat sebanyak 91 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mukomuko akan memasuki masa pensiun. Namun, kekosongan tersebut belum akan langsung diisi melalui rekrutmen baru," jelasnya.

Formasi pengganti baru akan dipertimbangkan untuk diusulkan pada tahun 2027. Itu pun dengan catatan, beban belanja pegawai daerah sudah dalam kondisi seimbang dan tidak melampaui batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Tenaga Non-ASN R2, R3, R4 Hingga CPNS Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

"Penundaan rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya penataan manajemen kepegawaian. Pemkab akan memaksimalkan sumber daya aparatur yang ada untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, meskipun jumlah pegawai berkurang akibat pensiun," jelasnya.

Di sisi lain, sambung Winarno, kebijakan pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen merupakan arahan nasional yang wajib diikuti seluruh daerah. Jika tidak dipatuhi, berpotensi mempengaruhi stabilitas keuangan daerah serta ruang fiskal untuk program pembangunan lainnya.

"Dengan kondisi tersebut, Pemkab Mukomuko memilih menahan diri untuk tidak membuka penerimaan CPNS maupun PPPK sambil menunggu kondisi anggaran benar-benar memungkinkan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: