BKPSDM Bengkulu Utara Resmi Keluarkan Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu
Calon PPPK paruh waktu Pemkab Bengkulu Utara wajib lengkapi berkas--
ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID- Pemkab Bengkulu Utara secara resmi telah menyampaikan pengumuman terkait daftar peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Semua calon peserta yang telah diusulkan sebelumnya diwajibkan untuk segera melengkapi berkas dan mengisi Daftar Riwayat Hidup serta surat pernyataan terkait posisi sebagai PPPK Paruh waktu di lingkup Pemkab Bengkulu Utara.
"Untuk daftar calon PPPK paruh waktu sudah keluar dan kami harap semua peserta bisa segera melengkapi persyaratan sebelum tanggal 15 nanti," jelas Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE.
Dalam pengumuman yang tertulis, selain wajib mengisi DRH semua calon PPPK Paruh waktu juga diharapkan bisa melampirkan SKCK, surat keterangan sehat rohani dan jasmani, yang tanggal terbitnya diatas tanggal 9 September 2025.
Selain itu juga perlu ditegaskan semua peserta wajib mengunggah berkas yang sudah lengkap di laman http://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal dan jika terlambat maka otomatis dianggap mengundurkan diri dan tidak berhak mendapatkan NI.
"Pastikan semua berkas jelas dan bisa terbaca di komputer, guna menghindari kemungkinan peserta gagal karena pemberkasan tidak lengkap," tandas Inayati.
Link resmi pengumuman daftar calon PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bengkulu Utara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: