Saksi Ungkap Aliran Uang dan Pemberian Fee Proyek

Rabu 02-09-2026,09:45 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

"Pihak yang meminta tidak menyebutkan angka dalam bentuk persentase, melainkan langsung nominal. Saya juga pernah diminta membantu Pak Hary Eko, dengan memberikan uang sebesar Rp400 juta walaupun belum terdapat perjanjian proyek," beber Irsyad.

BACA JUGA:OPD Pemprov Bengkulu Diingatkan Fokus Penuhi Dokumen MCSP KPK RI

Tak jauh berbeda juga disampaikan Saksi Youki. Proyek yang pernah dikerjakan perusahaannya antara lain pekerjaan di Polres, Kejaksaan Negeri, kawasan kompleks rumah dinas bupati, hingga proyek Jembatan Trans 25 Bermani Ulu Raya.

"Kalau terkait permintaan uang, saya pernah diminta untuk menyediakan THR. Permintaan itu dari Pak Hary Eko Purnomo, yang disampaikan melalui Rendy," tambah Youki.

Lebih lanjut Youki menyampaikan, permintaan THR tersebut baru dialaminya pada tahun 2026 ini. Awalnya, Ia menyiapkan uang sebesar Rp100 juta.

"Namu jumlah tersebut kemudian diminta untuk ditambah. Karena uang saya tidak cukup, saya meminjam pada seorang teman. Saya penuhi permintaan itu mencapai Rp150 juta, yang diserahkan melalui Rendy," singkat Youki.

Kategori :