Hari Ini, Fikri Thobari dan Hary Eko Jalani Sidang Perdana
M. Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo saat menjadi saksi tiga terdakwa-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Selasa 28 Juli 2026, Bupati Rejang Lebong (RL) non aktif, Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kadis PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, diangendakan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke pengadilan.
JPU KPK RI, Dian Hamisena mengatakan, berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Bengkulu. Proses pelimpahan dilakukan melalui sistem e-Terpadu atau secara daring, sesuai mekanisme yang berlaku.
"Dalam persidangan perdana nanti, tentunya menjadi proses awal pembuktian di persidangan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee proyek yang menyeret keduanya," ungkap Dian.
BACA JUGA:Tiba di Rutan Bengkulu, Fikri dan Hary Siap Jalani Persidangan
Menurut Dian, dalam persidangan nanti, pihaknya juga menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian perkara yang menjerat keduanya.
"Di antaranya tiga terdakwa yang sebelumnya telah menjalani proses persidangan dalam perkara yang sama, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT. Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV. Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi Tengah," kata Dian.
Ketiganya, lanjut Dina, bakal dimintai keterangan sebagai saksi, sebagaimana sebelumnya Muhammad Fikri Thobari juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mereka.
"Selain ketiga saksi tersebut, kita juga menghadirkan sejumlah saksi lain yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, serta pihak swasta lainnya," ujar Dian.
BACA JUGA:Eks Ketua KPU BS Divonis Berat, Aan: Langkah Hukum, Kita Tunggu Salinan Putusan
Terutama, sambung Dian, yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam rangkaian dugaan tindak pidana suap, terkait proyek pemerintah tersebut.
"Tapi yang jelas, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tersebut, proses persidangan terhadap keduanya segera dimulai. Yang mana, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa besok," tambah Dian.
Lebih lanjut Dian mengemukakan, melalui agenda sidang perdana tersebut, tentu keduanya bakal mulai menjalani pemeriksaan perkara di persidangan.
"Kita sejauh ini juga telah menyiapkan surat dakwaan, yang tentunya bakal dibacakan sebelum proses pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dilanjutkan pada persidangan berikutnya," singkat Dian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: