Tak Ada Calon, Pilkades di Desa Bisa Batal

Tak Ada Calon, Pilkades di Desa Bisa Batal

Kabid Pemdes DPMD Mukomuko, Darsono, SPd-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Desa yang tidak memiliki bakal calon kepala desa hingga batas akhir pendaftaran terancam tidak dapat menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 22 November 2026.

Kondisi tersebut membuat desa kehilangan momentum untuk memilih kepala desa definitif melalui Pilkades.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Darsono, S.Pd, menegaskan, tidak adanya calon hingga waktu pendaftaran berakhir membuat desa tersebut tidak dapat menyelenggarakan Pilkades.

“Kalau tidak ada calon yang mendaftar sampai batas waktu yang ditentukan, desa itu tidak bisa melaksanakan Pilkades,” tegas Darsono.

BACA JUGA:Pilkades 2027: Desa Dukung Anggaran Tunggu Aturan

Konsekuensinya, roda pemerintahan desa tetap harus berjalan, namun kepemimpinan desa akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Artinya, masyarakat di desa tersebut tidak memiliki calon untuk dipilih dalam Pilkades serentak dan posisi kepala desa untuk sementara dijalankan melalui mekanisme penunjukan Pj Kades oleh Bupati. 

Kondisi ini sekaligus membuat desa yang nihil pendaftar tidak dapat mengikuti pesta demokrasi desa bersama puluhan desa lainnya yang memiliki calon.

Padahal, Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung di 37 desa di Kabupaten Mukomuko pada 22 November 2026.

Darsono menjelaskan, situasinya berbeda apabila dalam proses pendaftaran hanya terdapat satu orang bakal calon.

BACA JUGA:Lanjutkan Program Desa, Supri Suyanto Kembali Maju di Pilkades Bukit Makmur

Jika calon tunggal tersebut memenuhi ketentuan, maka proses selanjutnya menjadi kewenangan panitia Pilkades sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau yang mendaftar hanya satu orang, itu keputusannya diserahkan kepada panitia Pilkades. Artinya, satu calon kepala desa bakal melawan kotak kosong,” jelasnya.

Dengan demikian, jumlah pendaftar menjadi penentu penting bagi pelaksanaan Pilkades di masing-masing desa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: