Pendaftaran Calon Kades Setia Budi Diperpanjang Hingga 23 September
Terlihat panitia Pilkades Setia Bufi saat rapat terkait perpanjangan waktu pendaftaran pilkades-Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Pemerintah Desa Setia Budi, Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten MUKOMUKO, melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 kembali memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala desa.
Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang berminat mengikuti kontestasi Pilkades yang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026 mendatang.
Perpanjangan pendaftaran tersebut ditetapkan selama 15 hari, terhitung mulai Rabu, 9 September 2026 pukul 15.30 WIB hingga Rabu, 23 September 2026 pukul 15.30 WIB.
Pendaftaran dilaksanakan di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Setia Budi.
BACA JUGA:Camat MSS Berharap Karya Pelita Masuk Pilkades 2027, Ini Alasannya
Kepala Desa Setia Budi, Jumadi, mengatakan perpanjangan pendaftaran merupakan langkah panitia untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki keinginan untuk maju sebagai calon kepala desa.
Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pembukaan Pengumuman ke-2 Nomor: 09/PANSEL/03.2013/IX/2026.
Berita acara itu ditetapkan dalam rapat Panitia Pemilihan yang digelar Rabu, 9 September 2026 di Sekretariat Panitia Pemilihan Desa Setia Budi.
“Pendaftaran kembali dibuka selama 15 hari. Ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang berminat mendaftar sebagai calon kepala desa,” ujar Jumadi.
BACA JUGA:Miris! Enam Pustu di Ulok Kupai Rusak Berat, Butuh Perhatian Pemda
Dalam berita acara tersebut ditegaskan, pendaftaran dibuka sejak 9 September 2026 pukul 15.30 WIB dan akan ditutup pada 23 September 2026 tepat pukul 15.30 WIB, dengan mengacu pada waktu yang berlaku di Sekretariat Panitia Pemilihan.
Panitia juga diwajibkan menyampaikan pengumuman tersebut kepada masyarakat secara luas.
Pengumuman pendaftaran ditempelkan di sejumlah tempat umum agar informasi mengenai kesempatan pencalonan kepala desa dapat diketahui masyarakat, khususnya warga yang berminat mengikuti Pilkades.
Perpanjangan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi warga Desa Setia Budi yang memenuhi ketentuan untuk menentukan sikap dan mengambil bagian dalam proses demokrasi di tingkat desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
