Panitia Pilkades Diminta Validasi Ulang Ijazah Bakal Calon Kades

Panitia Pilkades Diminta Validasi Ulang Ijazah Bakal Calon Kades

Kantor DPMD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 37 desa penyelenggara Pilkades serentak Kabupaten Mukomuko diminta tidak gegabah dalam melakukan verifikasi persyaratan bakal calon kepala desa.

Salah satu dokumen yang dinilai penting dan harus dipastikan keabsahannya adalah ijazah pendidikan terakhir yang digunakan sebagai syarat pencalonan.

Permintaan tersebut disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko sebagai upaya untuk mengantisipasi agar tidak muncul persoalan di kemudian hari, terutama menyangkut keabsahan dokumen pendidikan para bakal calon.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Mukomuko, Darsono, SPd, menegaskan seluruh panitia Pilkades di 37 desa agar melakukan validasi kembali terhadap ijazah pendidikan yang disampaikan setiap bakal calon.

BACA JUGA:Dana Pilkades 37 Desa Ditarget Cair September Ini

Validasi tersebut berlaku bagi seluruh calon, baik petahana (incumbent) maupun pendatang baru yang baru pertama kali mengikuti kontestasi Pilkades.

“Panitia kami harapkan dapat memvalidasi kembali ijazah pendidikan yang dimiliki bakal calon. Ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” tegas Darsono.

Menurutnya, pemeriksaan dokumen persyaratan bukan sekadar formalitas dalam tahapan Pilkades. Panitia memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap dokumen yang menjadi dasar pencalonan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Terlebih, Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026 mendatang akan menjadi momentum penting bagi masyarakat desa dalam menentukan pemimpin mereka.

Karena itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara cermat, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Juni Kurniawan Siap Maju Pilkades Talang Medan, Bawa Mimpi Besar Bangun Desa

Darsono mengingatkan agar panitia tidak membedakan perlakuan antara bakal calon petahana dengan calon baru.

Seluruh peserta Pilkades harus melalui proses pemeriksaan persyaratan yang sama sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap calon tertentu.

“Baik incumbent maupun calon baru, semuanya harus diverifikasi. Jangan sampai nanti setelah proses Pilkades selesai justru muncul persoalan terkait persyaratan calon,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: