Dikurung, Eks Kadis LH Mukomuko Masih Terima 50 Persen Gaji

Dikurung, Eks Kadis LH Mukomuko Masih Terima 50 Persen Gaji

Sekda Mukomuko, Drs H Marjohan-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Meski tengah menjalani penahanan terkait perkara dugaan korupsi, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, hingga kini masih menerima hak kepegawaiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Namun, gaji yang diterima tidak lagi dibayarkan secara penuh. Pemerintah Kabupaten Mukomuko hanya membayarkan sebesar 50 persen dari gaji yang menjadi haknya.

Pembayaran tersebut tetap diberikan selama proses hukum terhadap yang bersangkutan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Drs H Marjohan, membenarkan bahwa hak kepegawaian Budiyanto masih diberikan selama proses hukumnya berjalan.

BACA JUGA:Sinergi Kuat Cegah Korupsi, Kejari Bengkulu Utara dan Pemda Kampanye Hakordia 2026

Menurutnya, pembayaran tersebut bukan berarti pemerintah mengabaikan proses hukum yang sedang dihadapi Budiyanto. Statusnya sebagai ASN masih melekat sampai adanya keputusan hukum tetap yang menentukan status kepegawaiannya.

“Selama belum ada putusan tetap dari pengadilan, hak kepegawaiannya masih ada. Namun karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum dan ditahan, pembayaran gajinya hanya 50 persen,” demikian penjelasan Sekda.

Pemberian hak kepegawaian kepada ASN yang tersandung perkara pidana memiliki dasar dalam regulasi manajemen PNS. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dapat dikenakan pemberhentian sementara.

Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian, Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali PNS.

BKN juga menegaskan dalam aturannya bahwa pemberhentian sementara berlaku selama proses hukum dan berakhir setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau penghentian perkara sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Konsolidasi Internal, Kajati Anton Delianto Minta Penanganan Korupsi Pedomani SOP

Dalam praktik administrasi kepegawaian, PNS yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak tertentu berupa uang pemberhentian sementara.

Besarannya dapat ditetapkan sebesar 50 persen dari penghasilan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah regulasi teknis daerah juga merujuk ketentuan tersebut dalam pemberian uang pemberhentian sementara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: