Dikurung, Eks Kadis LH Mukomuko Masih Terima 50 Persen Gaji

Dikurung, Eks Kadis LH Mukomuko Masih Terima 50 Persen Gaji

Sekda Mukomuko, Drs H Marjohan-Radar Utara/ Wahyudi -

"Dengan demikian, pembayaran 50 persen kepada ASN yang sedang menjalani proses hukum bukanlah pembayaran gaji secara normal seperti ASN aktif. Pembayaran tersebut merupakan bagian dari hak kepegawaian selama status pemberhentian sementaranya berlangsung," tegasnya. 

Adapun nasib kepegawaian Budiyanto nantinya akan bergantung pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Selamatkan Uang Negara Rp518 Juta dari Korupsi Pamsimas

BKN menjelaskan, apabila PNS yang diberhentikan sementara akhirnya dinyatakan tidak bersalah, yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila dinyatakan bersalah dan memenuhi ketentuan pemberhentian, status kepegawaiannya dapat berakhir sesuai peraturan perundang-undangan.

"Artinya, selama belum ada putusan inkracht, proses hukum terhadap Budiyanto belum dapat disamakan dengan keputusan final mengenai status kepegawaiannya sebagai ASN," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: