Sidang Lanjutan Fikri Thobari dan Hary Eko
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Bupati Rejang Lebong (RL) non aktif, M. Fikri Thobari dan mantan Kadis PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, mengungkap fakta aliran uang dan pemberian fee dalam proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan perkara pemberian fee proyek, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI di Pengadilan Negeri (PN) pada Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa 1 September 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan tiga saksi dari pihak rekanan yakni Edi Manggala selaku Direktur PT. Manggala Utama.
Kemudian Irsyad Satria Budiman selaku Kaperwil PT. Statika Mitra Sarana, dan Youki Yusdiantoro selaku Direktur PT. Alpagger Abadi. Dimana ketiganya yang juga terjaring OTT KPK RI, dan telah divonis majelis hakim.
BACA JUGA:Babak Baru Penyidikan, KPK RI Endus Aliran Dana ke Penyelenggara Negara dan ASN di Pemkot Bengkulu
Dalam persidangan, Saksi Edi Manggala mengaku pernah bertemu dengan terdakwa (Fikri Thobari, red) selaku Bupati Rejang Lebong, saat titik nol pekerjaan drainase.
"Hanya satu kali itulah saya bertemu dengan Pak Fikri. Pekerjaan drainase itu dengan nilai kontrak hampir mencapai Rp900 juta," ungkap Edi.
Dalam pengakuannya dihadapan majelis hakim, Edi juga pernah memberikan uang kepada terdakwa Hary Eko Purnomo, yang disebutnya sebagai bantuan untuk Bengkulu.
"Uang itu saya berikan sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp25 juta dan Rp150 juta, yang saya serahkan langsung kepada terdakwa Hary Eko sekitar Desember 2025. Saya juga memperoleh informasi mengenai proyek dari Pak Hary Eko," ujar Edi.
Selain itu, Edi juga menyebutkan pernah memberikan uang Rp50 juta, untuk mengamankan proyek pembangunan Mako Brimob. Uang itu diberikannya sebanyak dua kali, yang diserahkan melalui PPK Rendy.
BACA JUGA:Ditengah Penggeledahan dan Pemeriksaan KPK RI, Arif Gunadi Ajukan Pengunduran Diri dan Pensiun Dini
"Sedangkan pada tahun ini, saya tidak lagi mendapatkan proyek dari terdakwa Hary Eko. Saya juga pernah bertemu dengan Hary Eko pada Januari 2026, dan membahas pekerjaan drainase dengan nilai anggaran sekitar Rp6 miliar," kata Edi.
Selanjutnya, Edi juga membeberkan jika terdakwa Hary Eko meminta uang Rp500 juta untuk kebutuhan lebaran. Hanya saja mampu memberikan Rp330 juta.
"Saya memberikan uang tersebut karena Pak Hery berkata pernah membantu saya, saat saya sedang terpuruk dari pekerjaan. Makanya saya membantu balik," sampai Edi.
Sementara itu, Saksi Irsyad Satria Budiman juga mengungkap adanya pemberian uang terkait dengan proyek. Proyek tersebut senilai Rp2,5 miliar, dan terdapat pemberian uang sebesar Rp300 juta.