Terungkap di Persidangan, Sempat Disiapkan Uang untuk APH

Terungkap di Persidangan, Sempat Disiapkan Uang untuk APH

Bupati RL non aktif, M. Fikri Thobari saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor-Radar Utara / Doni Aftarizal-

Sidang Lanjutan OTT KPK RI di RL

BENGKULU, RADARUTARA.ID – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL), yang menjerat Bupati RL non aktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kadis PUPR-PKP RL, Hary Eko Purnomo.

Dimana dalam perkara yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) tersebut, sempat adanya yang sekitar Rp310 juta yang diduga disiapkan untuk pengamanan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

"Uang tersebut telah dikumpulkan dari sejumlah kontraktor, dan dimasukkan ke dalam beberapa amplop," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Syahrul Anwar usai persidangan, Selasa 11 Agustus 2026.

Hanya saja, lanjut Syahrul, uang itu belum sempat diserahkan, lantaran pihak yang membawa uang telah lebih dulu berhasil diamankan atau terjaring OTT KPK RI.

BACA JUGA:OPD Pemprov Bengkulu Diingatkan Fokus Penuhi Dokumen MCSP KPK RI

"Dugaan ini juga terungkap dari keterangan saksi yang kita hadirkan dalam persidangan. Ada enam saksi yakni dari Dinas PUPRPKP, serta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) RL," kata Syahrul.

Menurut Syahrul, dari keterangan para saksi, diperoleh informasi mengenai adanya praktik plotting atau pengaturan pekerjaan proyek, yang disebut telah berlangsung sejak 2025 dan berlanjut pada 2026.

“Pengaturan atau plotting pekerjaan atau proyek ini, juga didukung keterangan para saksi," ujar Syahrul.

Bahkan, sambung Syahrul, tak hanya mengenai pengaturan proyek, keterangan saksi juga mengungkap dugaan adanya uang yang dipersiapkan untuk diberikan kepada sejumlah APH.

"Tapi itu tadi, belum sempat uang itu diserahkan, keburu terjaring OTT KPK RI. Uang itu untuk pengamanan APH, dan dalam sidang tadi diakui saksi," beber Syahrul.

BACA JUGA:Penggeledahan KPK RI di Bengkulu Bagian Dari Pengembangan Penyidikan Perkara

Syahrul menjelaskan, dari keterangan saksi dalam persidangan, uang tersebut sebelumnya dikumpulkan dari para rekanan atau kontraktor. 

"Jadi pembuktiannya baru sebatas mengambil dari rekanan atau kontraktor saja. Berdasarkan keterangan saksi, uang itu telah dimasukkan ke dalam sejumlah amplop, dengan jumlah total sekitar Rp310 juta," jelas Syahrul.

Sementara itu, Kuasa Hukum M. Fikri Thobari, Dian Ozhari menyampaikan, dalam persidangan tadi, disebut nama Santri Ghozali yang membawa uang sekitar Rp310 juta. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: