OTT Fee Proyek BBWS Sumatera VIII di Kepahiang, 5 Terdakwa Divonis Bersalah
OTT Fee Proyek BBWS Sumatera VIII di Kepahiang, 5 Terdakwa Divonis Bersalah-Istimewa-
BENGKULU, RADARUTARA.ID – Lima terdakwa perkara Operasi tangkap tangan (OTT) fee proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII, masing-masing divonis bersalah.
Ini terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa 12 Mei 2026.
Dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 UU tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Agus.
Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ferly Rivaldi yang merupakan mantan Tenaga Ahli (TA) DPR RI dan terdakwa Karmolis selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PMD Kabupaten Kepahiang dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian terdakwa Adi Kustian mantan Kades Bogor Baru, Subadi mantan Kades Kampung Bogor dan Hendri mantan Kades Pagar Gunung dengan pidana penjara 1 Tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama," tegas Agus.
Sementara itu, JPU Kejari Kepahiang, Rizka Ari Kholifatur Rohman menyatakan masih pikir-pikir, terhadap putusan majelis hakim tersebut.
“Berdasarkan amar putusan yang disampaikan majelis hakim dalam persidangan tadi, sama-sama kita dengar yang prinsipnya jika majelis hakim sependapat dengan JPU terhadap pasal yang ditetapkan,” sampai Rizka.
Terpisah, Kuasa Hukum Karmolis, Aan Julianda mengemukakan, pihaknya bakal mempertimbangkan putusan tersebut, dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kliennya terkait langkah hukum selanjutnya.
"Nanti dari koordinasi dengan klien, barulah langkah apa yang bakal kita ambil terkait putusan itu," singkat Aan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: