Diduga Dihamili Siswa SMA, Siswi SMP Lapor Polisi

Diduga Dihamili Siswa SMA, Siswi SMP Lapor Polisi

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Alvan Dellano-Istimewa-

ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Bengkulu Utara. 

Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP)  harus menanggung beban berat setelah diduga menjadi korban persetubuhan hingga mengakibatkan hamil dua bulan. 

Ironisnya, terlapor dalam kasus ini merupakan seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang masih berusia 17 tahun.

Peristiwa memilukan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. 

BACA JUGA:7 Penghuni Kos-Kosan di Kandang Mas Diangkut Satpol PP, Diduga Asusila & Miras

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Alvan Dellano, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar ada dan laporan sudah masuk," ujar AKP Alvan Dellano kepada Radar Utara.

Meski laporan telah diterima, pria berpangkat tiga balok di pundaknya itu menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap terlapor. 

Hal ini lantaran penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. 

AKP Alvan menambahkan, karena korban masih tergolong anak-anak, penanganan kasus ini akan dilakukan dengan pendekatan khusus. 

BACA JUGA:Dalami Bukti Dugaan Asusila Oknum Mantan Kades, Polisi Pastikan Serius & Tegas!

Koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), akan dilakukan guna memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan.

Sementara itu, status terlapor yang juga masih berusia 17 tahun atau tergolong anak di bawah umur menjadi perhatian tersendiri dalam penanganan kasus ini. 

Penyidik akan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak dalam mengusut perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: