Tujuh Desa di Mukomuko Terancam Gagal Gelar Pilkades

Tujuh Desa di Mukomuko Terancam Gagal Gelar Pilkades

Kabid Pemdes DPMD Mukomuko, Darsono, SPd-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mukomuko pada 22 November 2026 mendatang mulai dihadapkan pada persoalan serius. Pasalnya, hingga Rabu, 23 September 2026, masih terdapat tujuh dari 37 desa yang ditetapkan mengikuti Pilkades serentak belum memiliki satu pun warga yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa.

Tujuh desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan. Yakni Desa Sungai Lintang Kecamatan V Koto. Kemudian empat desa di Kecamatan Malin Deman, yaitu Desa Talang Medan, Desa Semambang Makmur, Desa Gajah Makmur dan Desa Lubuk Talang. Selanjutnya Desa Setia Budi Kecamatan Teras Terunjam serta Desa Manjunto Jaya Kecamatan Air Manjunto.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. Sebab, keberadaan calon kepala desa menjadi bagian penting dalam tahapan pelaksanaan Pilkades. Jika sampai batas akhir pendaftaran tidak ada warga yang mencalonkan diri, maka desa tersebut berpotensi tidak dapat melaksanakan Pilkades serentak pada tahun ini.

Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Mukomuko, Darsono, S.Pd, mengatakan waktu pendaftaran masih berjalan dan diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa.

BACA JUGA:Dana Pilkades 37 Desa di Mukomuko Ditarget Cair September

Namun, kesempatan tersebut tidak berlangsung tanpa batas. Sesuai tahapan yang telah ditetapkan, pendaftaran bakal calon kepala desa akan ditutup pada 29 September 2026.

"Untuk saat ini masih ada tujuh desa yang belum ada pendaftar calon kepala desa," kata Darsono.

Menurutnya, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada masyarakat di tujuh desa tersebut untuk mengambil bagian dalam Pilkades. Karena itu, sebelum batas akhir pendaftaran, masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki keinginan untuk menjadi kepala desa masih memiliki kesempatan mendaftarkan diri melalui panitia pemilihan kepala desa di masing-masing desa.

Persoalan muncul apabila sampai 29 September 2026 tidak juga ada masyarakat yang mendaftarkan diri. Dalam kondisi tersebut, desa yang bersangkutan berpotensi tidak dapat melaksanakan Pilkades serentak pada 22 November 2026.

Artinya, ketujuh desa tersebut harus benar-benar memanfaatkan sisa waktu pendaftaran yang tersedia. Sebab, tanpa adanya bakal calon, tahapan Pilkades di desa tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana desa-desa lainnya yang sudah memiliki calon.

Darsono menegaskan, DPMD terus memantau perkembangan tahapan Pilkades di seluruh desa yang akan melaksanakan pemilihan. Termasuk memantau desa-desa yang sampai saat ini belum memiliki pendaftar.

BACA JUGA:Dana Pilkades 37 Desa di Mukomuko Ditarget Cair September

"Masih ada waktu sampai tanggal 29 September. Kita lihat perkembangan pendaftarannya nanti," ujarnya.

Sementara itu, Pilkades serentak Kabupaten Mukomuko tahun 2026 dijadwalkan digelar pada 22 November 2026 dan diikuti sebanyak 37 desa. Pemerintah daerah sebelumnya telah menyiapkan tahapan dan anggaran untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: