Perekrutan Tenaga Non ASN, Kabag Kesekretariatan RSKJ Jadi Tsk
Kabid Humas, Kombes Pol. Imam Wijayanto -Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA. ID- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, akhirnya menetapkan Kepala Bagian (Kabag) Kesekretariatan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto berinisial YS sebagai tersangka.
Penetapan YS sebagai tsk tak lepas dari serangkaian penyidikan terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam perekrutan tenana non ASN di lingkungan RSKJ Soeprapto.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Imam Wijayanto dikonfirmasi, membenarkan penetapan YS sebagai tsk.
"Iya, penyidik telah menetapkan satu tdk berinisial YS, selaku Kabag Kesekretariatan RSKJ Soeprapto Bengkulu," ungkap Imam, Kamis 24 September 2026.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Usut Skandal Dugaan 'Jual Beli' Perekrutan Non-ASN di RSKJ Soeprapto
Menurut Imam, penetapan dilakukan setelah dalam proses penyidikan dugaan perkara tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu menemukan sejumlah fakta.
"Dimana pada rentang tahun 2023 hingga 2024, secara bertahap manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu merekrut tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Imam.
Setidaknya, lanjut Imam, terdapat 93 tenaga non ASN yang direkrut. Padahal dalam rentang waktu tersebut, sudah ada larangan perekrutan tenaga non ASN.
"Sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Undang-Undang No 20 tahun 2023 tentang ASN," ujar Imam.
Imam membeberkan, dari penyidikan yang dilakukan, modus pengangkatan para tenaga non ASN itu tanpa perencanaan dan seleksi.
BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Diminta Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
"Tenaga Non ASN juga diminta untuk memberikan sejumlah uang. Selain itu, dalam pengangkatan juga ada praktik titipan dari pihak-pihak tertentu dan juga keluarga sendiri," beber Imam.
Imam menambahkan, sehingga perbuatan yang melibatkan tsk (YS, red) mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan jumlah yang signifikan.
"Disamping itu juga berdampak langsung, baik kepada para tenaga Non ASN yang berharap dapat diangkat menjadi ASN dan/atau PPPK," tambah Imam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
