Akhirnya, 3 Pelaku Penipuan Modus Batu Akik di D1 Ketahun Jadi Tsk & Dijel

Rabu 19-08-2026,06:00 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Ependi Harian

“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta penahanan di sel Polsek Ketahun,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menduga, aksi tersebut dilakukan secara terencana dengan serangkaian kebohongan, tipu muslihat dan bujuk rayu untuk membuat korban percaya terhadap cerita mengenai batu akik yang disebut bernilai tinggi.

Muaz juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap modus serupa, terutama tawaran keuntungan besar yang disertai permintaan menyerahkan barang berharga atau uang dengan alasan tertentu.

Kategori :