Polres Bengkulu Utara Ringkus 7 Pengedar, 10,5 Gram Sabu Disita
Polres Bengkulu Utara Ringkus 7 Pengedar, 10,5 Gram Sabu Disita-Abdul Gafur-
ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bengkulu Utara, Jumat (4/9/2026) siang, pihak kepolisian mengumumkan pengungkapan tujuh kasus tindak pidana narkotika sekaligus, dengan total tujuh orang tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 10,59 gram yang berhasil diamankan.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
"Tidak ada ruang bagi pelaku yang melakukan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Semua kejahatan akan kami sikat," ujar AKBP Bakti Kautsar Ali dengan nada tegas di hadapan awak media.
BACA JUGA:Rawat Tradisi Gotong Royong, Kapolres Berbaur dengan Warga Perbaiki Jembatan Keramat
Lebih lanjut, Kapolres merinci bahwa dari tujuh Laporan Polisi (LP) yang ditangani, pengungkapan ini menyasar tiga titik lokasi berbeda yang menjadi daerah operasi para pelaku.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap tersebar di Kecamatan Pinang Raya, Kecamatan Kerkap, dan Kecamatan Ketahun.
"Dari 7 LP, kami telah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 paket dengan berat bruto mencapai 10,59 gram," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Bakti Kautsar Ali didampingi oleh Wakapolres Bengkulu Utara, Kasat Narkoba, serta Kasi Humas Polres Bengkulu Utara.
Kehadiran para pejabat utama ini sekaligus menegaskan keseriusan institusi dalam memberantas jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Gerak Cepat, Jembatan Retak Mudik Dibuat Lebih Aman
Di akhir konferensi pers, Kapolres menyampaikan himbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi narkoba.
"Jauhi narkoba, tidak ada manfaatnya mengedarkan atau menggunakannya. Yakinlah, kami akan berantas kejahatan kasus peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya," pungkas AKBP Bakti Kautsar Ali.
Saat ini, ketujuh tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
