MUKOMUKO, RADARUTARA.ID - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mukomuko tahun 2026 dipastikan tidak berlangsung sesuai jadwal awal. Dari rencana semula digelar pada Oktober 2026, pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut diundur menjadi November 2026.
Penundaan ini bukan karena persoalan teknis di lapangan, melainkan berkaitan dengan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades. Pemerintah Kabupaten Mukomuko masih menyelesaikan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang diperlukan sebelum seluruh tahapan Pilkades dapat dijalankan.
Pilkades serentak tahun ini akan diikuti 37 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko. Dengan adanya perubahan jadwal tersebut, seluruh tahapan pemilihan otomatis harus menyesuaikan dengan waktu yang tersedia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Junaidi, SP melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Darsono, SPd mengatakan, perubahan jadwal Pilkades sudah dipastikan. Pelaksanaan yang sebelumnya ditargetkan pada Oktober kini diarahkan berlangsung pada November 2026.
BACA JUGA:Perda Belum Tuntas, Pilkades Mukomuko 2026 Terancam Mundur
Menurutnya, faktor utama yang membuat jadwal tersebut bergeser adalah belum tuntasnya regulasi yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pilkades.
“Pilkades serentak yang sebelumnya direncanakan Oktober diundur menjadi November. Salah satu penyebabnya karena payung hukum berupa Perda belum tuntas,” ujar Darsono.
Meski jadwal bergeser, tahapan persiapan tidak berhenti. DPMD Mukomuko mulai melakukan penyusunan panitia Pilkades tingkat kabupaten. Pembentukan panitia ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan dapat segera berjalan setelah regulasi dinyatakan tuntas.
Panitia tingkat kabupaten nantinya tidak hanya bertugas mempersiapkan tahapan administrasi, tetapi juga akan turun langsung ke desa-desa. Sosialisasi menjadi salah satu agenda penting yang harus dilakukan agar pemerintah desa, calon kepala desa, panitia tingkat desa maupun masyarakat memahami mekanisme dan aturan Pilkades yang akan diterapkan.
"Setelah panitia kabupaten terbentuk dan tahapan mulai dijalankan, selanjutnya akan dilakukan pembentukan panitia Pilkades di masing-masing desa yang menjadi peserta Pilkades serentak," katanya.
BACA JUGA:Perda Belum Tuntas, Pilkades Mukomuko 2026 Terancam Mundur
Menurut Darsono, pembentukan panitia tingkat desa menjadi bagian penting karena seluruh proses teknis pemilihan akan berlangsung di tingkat desa. Mulai dari persiapan administrasi, pendataan pemilih, tahapan pencalonan, hingga pelaksanaan pemungutan suara harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, mundurnya jadwal Pilkades tidak berarti proses persiapannya ikut dihentikan. Sebaliknya, waktu yang tersisa harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh persyaratan hukum dan teknis sehingga ketika tahapan resmi dimulai tidak lagi terjadi persoalan mendasar.
"Kami juga harus memastikan regulasi yang menjadi landasan Pilkades benar-benar tuntas sebelum tahapan semakin jauh. Hal ini penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari, terutama menyangkut proses pencalonan, pemilih, pelaksanaan pemungutan suara hingga penetapan kepala desa terpilih," jelasnya.
Dengan pelaksanaan yang digeser ke November, pihaknya kini memiliki waktu yang relatif terbatas untuk merampungkan seluruh tahapan. Karena itu, penyelesaian Perda menjadi salah satu pekerjaan yang tidak bisa lagi ditunda apabila target Pilkades November tetap ingin dipertahankan.