Deadline Habis, SK Panitia Pilkades 37 Desa Belum Seluruhnya Masuk
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Mukomuko, Darsono, S.Pd-Radar Utara/Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID— Tenggat waktu pembentukan dan penyampaian administrasi panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mukomuko telah memasuki batas akhir. Hingga deadline 2 September 2026, seluruh 37 desa penyelenggara Pilkades memang telah membentuk panitia. Namun, persoalan baru muncul karena belum seluruh desa menyampaikan Surat Keputusan (SK) Panitia Pilkades tingkat desa kepada Bupati Mukomuko melalui Camat.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. Sebab, SK panitia tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam memproses persetujuan pembiayaan pelaksanaan Pilkades.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Mukomuko, Darsono, S.Pd, menegaskan desa-desa yang belum menyampaikan SK diminta tidak menunda lagi. Dokumen tersebut harus segera disampaikan melalui camat agar proses administrasi Pilkades dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
“Panitia sudah terbentuk, tetapi SK-nya harus disampaikan kepada Bupati melalui Camat. Ini penting karena SK tersebut menjadi dasar untuk persetujuan pembiayaan Pilkades,” tegas Darsono.
BACA JUGA:Panitia Pilkades 37 Desa Harus Rampung, Berkas Segera Naik ke Bupati
Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam memastikan tahapan Pilkades serentak di 37 desa dapat berjalan tanpa hambatan. Karena itu, desa yang belum mengajukan SK diminta segera menuntaskan kewajibannya.
Dia tidak menginginkan persoalan administrasi justru menjadi penghambat tahapan Pilkades yang telah dirancang pemerintah daerah. Terlebih, pelaksanaan Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026.
Dengan demikian, setelah batas waktu 2 September 2026 berakhir, desa yang administrasinya belum disampaikan diharapkan segera bergerak cepat. Jangan sampai keterlambatan pengajuan SK panitia berimbas pada tersendatnya proses persetujuan pembiayaan dan tahapan Pilkades berikutnya.
Ia menegaskan, seluruh desa penyelenggara memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan administrasi Pilkades lengkap dan disampaikan sesuai jalur yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Desa Karya Pelita Masuk Agenda Pilkades Serentak 2027?
"Jangan sampai persoalan dokumen yang seharusnya dapat diselesaikan sejak awal justru mengganggu agenda demokrasi desa," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
