ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Kasus dugaan asusila persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan oknum Kepala Desa Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih, memasuki babak baru.
Tersangka berinisial WA (31) dilaporkan mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polres Bengkulu Utara .
Kuasa hukum korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bengkulu Utara, Julisti Anwar, SH, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum tersebut.
"Itu haknya! Silahkan, kami juga akan berjuang untuk keadilan klien kami di pengadilan," ujarnya tegas, saat dikonfirmasi Minggu (8/8/2026).
BACA JUGA:Tersandung Kasus, Jabatan Kades di Teluk Anggung Dipimpin PLT
Ia menambahkan bahwa pihak tersangka sejak awal memang menolak dan membantah seluruh tuduhan.
"Soal penetapan penahanan dan penetapan tersangka, oknum kades menolak bahkan membantah melakukannya," jelas Julisti.
Meski demikian, ia memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga putusan inkrah.
Sebagai informasi, oknum kades tersebut resmi ditahan pada 24 Juli 2026 setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Penahanan dilakukan menyusul laporan orang tua korban yang merupakan siswi SMKN di Napal Putih pada 7 Juni 2026.
Hingga kini, Polres Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka.