Praperadilan Ditolak, Polisi Bakal Limpahkan Berkas Oknum Kades Tsk Cabul ke Jaksa
Julisti Anwar, SH,-Radar Utara / Abdul Gafur-
ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Setelah upaya hukum praperadilan yang diajukan tersangka dugaan asusila yang menyeret oknum Kades dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN), 26 Agustus 2026 lalu.
Kini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara, segera menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menjerat MNW, Kepala Desa Teluk Anggung nonaktif itu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Alvan Dellano, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Namun demikian, proses hukum masih menunggu hasil penelitian lebih lanjut dari jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Kabarnya, Gugatan Praperadilan Oknum Kades Ditolak, Keluarga Korban Desak Pelimpahan ke Kejaksaan
"Saat ini, kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Tentu, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, proses akan berlanjut ke tahap I," ujar AKP Alvan Dellano kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).
Penolakan gugatan praperadilan tersebut, menegaskan keabsahan penetapan status tersangka serta upaya paksa penahanan yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
MNW ditahan sejak 24 Juli 2026 setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus yang melibatkan seorang siswi SMK di Kecamatan Napal Putih.
Meskipun perkara telah memasuki tahap pelimpahan berkas, Polres Bengkulu Utara menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh hak hukum yang dimiliki tersangka.
BACA JUGA:Oknum Kades Tsk Cabul Hadirkan Saksi Ahli di Pra Peradilan
Pantauan di lapangan menunjukkan, pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi MNW apabila kembali mengajukan upaya hukum serupa.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan hak-hak tersangka.
Apabila pihak MNW kembali mengajukan permohonan praperadilan, itu merupakan hak konstitusionalnya," tambah AKP Alvan Dellano .
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
