PHK 67 Satpam Memanas, DPRD Desak Hak Pekerja Dijamin
Terlihat RDP yang difasilitasi Nakertrans antara perusahaa dengan perwakilan eks 67 satpam.-Wahyudi-
MUKOMUKO, RADADUTARA.ID — Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 67 satpam PT Agro Muko memanas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
RDP digelar di Aula Gedung Bapperinda Kabupaten Mukomuko, Senin (21/9), dengan menghadirkan Komisi III DPRD Mukomuko, manajemen PT Bazcorp Citra Indonesia selaku perusahaan outsourcing, PT Agro Muko, serta perwakilan 67 eks satpam.
Kepala Disnakertrans Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, mengatakan RDP tersebut merupakan upaya mediasi untuk mencari solusi atas tuntutan para eks satpam yang meminta pembayaran hak mereka sesuai kontrak kerja.
Menurutnya, para satpam tersebut menandatangani kontrak kerja selama satu tahun. Namun, hubungan kerja baru berjalan sekitar empat bulan sebelum dilakukan PHK.
BACA JUGA:Terungkap! Permintaan Evaluasi PT Agro Berujung PHK 67 Satpam
“RDP ini untuk mencari solusi atau mediasi atas tuntutan 67 satpam yang meminta pembayaran gaji secara penuh sesuai kontrak. Kontrak mereka satu tahun, sementara baru berjalan empat bulan,” kata Nurdiana.
Ia meminta seluruh pihak duduk bersama dan mencari penyelesaian terbaik. Persoalan tersebut, kata dia, jangan sampai berlarut-larut dan menimbulkan gejolak baru di kemudian hari.
Asisten I Setda Kabupaten Mukomuko, Bachtiar Syofian, SH, mengatakan Pemkab Mukomuko berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalan keluar yang baik, baik dari pihak perusahaan outsourcing maupun para pekerja yang terkena PHK.
Menurutnya, perusahaan tetap memiliki kewajiban menyampaikan surat PHK kepada pekerja.
Dalam surat tersebut harus dijelaskan alasan dilakukannya PHK sehingga pekerja juga memiliki dasar untuk memberikan tanggapan.
BACA JUGA:Aroma Busuk PHK Terselubung, Satpam PT Agro Muko Datangi Dinas Nakertrans
“Penyelesaian permasalahan sudah ditangkap. Ada tuntutan yang belum dipenuhi. Silakan didiskusikan agar ditemukan jalan keluarnya,” ujar Bachtiar.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Saili, SIP, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran dalam memediasi persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
