PHK 67 Satpam Memanas, DPRD Desak Hak Pekerja Dijamin

PHK 67 Satpam Memanas, DPRD Desak Hak Pekerja Dijamin

Terlihat RDP yang difasilitasi Nakertrans antara perusahaa dengan perwakilan eks 67 satpam.-Wahyudi-

BACA JUGA:Aroma Busuk PHK Terselubung, Satpam PT Agro Muko Datangi Dinas Nakertrans

Menurut Zainal, surat pemanggilan evaluasi baru diterima pada 23 Agustus, sementara pelaksanaan evaluasi dijadwalkan pada 25 Agustus.

Dengan waktu yang sangat singkat, pekerja dinilai tidak memiliki kesempatan cukup untuk menyiapkan biaya perjalanan ke Jakarta.

“Bukan kami tidak mau ke Jakarta. Kalau ke Jakarta butuh biaya, dan biaya itu harus kami tanggung sendiri. Surat evaluasi tanggal 25 Agustus, sedangkan tanggal 23 kami baru menerima suratnya. Biaya ke Jakarta tidak murah. Itu alasan kami tidak bisa datang,” kata Zainal.

Ia juga mempertanyakan sejumlah hal dalam proses evaluasi yang kemudian menjadi dasar PHK.

Salah satunya terkait tes kesamaptaan yang menurutnya tidak pernah diperlihatkan hasil atau nilainya kepada para pekerja.

BACA JUGA:Terungkap! Permintaan Evaluasi PT Agro Berujung PHK 67 Satpam

Zainal menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses PHK tersebut. Ia meminta perusahaan membuka secara jelas dasar dan hasil evaluasi yang digunakan untuk memberhentikan para satpam.

“Banyak kejanggalan. Seperti tes samapta, nilainya tidak ditunjukkan. Ada juga yang lainnya. Kami merasa seolah-olah dipermainkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: