PHK 67 Satpam Memanas, DPRD Desak Hak Pekerja Dijamin
Terlihat RDP yang difasilitasi Nakertrans antara perusahaa dengan perwakilan eks 67 satpam.-Wahyudi-
Saili mengaku prihatin atas PHK terhadap 67 satpam tersebut. Menurutnya, meskipun PHK merupakan bagian dari kewenangan perusahaan, hak-hak pekerja tetap harus diperhatikan dan dijamin sesuai ketentuan.
“Inilah peran pemerintah daerah untuk melakukan mediasi terhadap permasalahan yang timbul. Dari DPRD kami sangat sedih atas PHK 67 satpam di Mukomuko. Memang itu kewenangan perusahaan, tetapi hak pekerja juga harus dijamin,” tegas Saili.
Ia memastikan DPRD siap membantu proses mediasi. Saili juga meminta perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko memberikan perhatian lebih terhadap tenaga kerja lokal.
BACA JUGA:Tak Ada PHK Massal, Dorong Guru Honorer Di-ASN-kan Lewat PPPK
“Anak-anak Kabupaten Mukomuko harus diutamakan untuk bisa bekerja di perusahaan. Mereka mencari hidup, bukan mencari kaya. Mereka punya anak, istri dan keluarga yang harus ditanggung,” katanya.
Saili juga mempertanyakan mekanisme evaluasi yang mengharuskan para satpam datang ke Jakarta.
Menurutnya, kebijakan tersebut membebani pekerja karena seluruh biaya perjalanan harus dikeluarkan sendiri.
“Kenapa evaluasi harus dilakukan di Jakarta? Kenapa tidak di Mukomuko atau di Bengkulu? Selama mereka ke Jakarta, bisa habis gaji mereka sebulan. Mereka punya anak, istri dan keluarga yang harus ditanggung,” tegasnya.
Dari pihak perusahaan, HRD PT Bazcorp, Zulfi, menjelaskan bahwa PHK dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja.
BACA JUGA:Terungkap! Permintaan Evaluasi PT Agro Berujung PHK 67 Satpam
Ia mengatakan perusahaan memiliki mekanisme evaluasi terhadap satpam sebanyak dua kali dalam setahun.
Evaluasi tersebut, kata Zulfi, bertujuan melihat kompetensi dan kemampuan para satpam. Menurutnya, pelaksanaan evaluasi dan pelatihan telah mengacu pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Ia menjelaskan, sebelum PHK dilakukan, 67 satpam tersebut telah dipanggil untuk mengikuti evaluasi dan pelatihan di Jakarta. Namun, terdapat pekerja yang tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Apakah tidak boleh perusahaan melakukan evaluasi terhadap karyawan? Evaluasi dilakukan sesuai dengan perjanjian PKWT. Hak normatif perusahaan juga sudah diberikan,” jelas Zulfi.
Namun, alasan tersebut dibantah perwakilan eks satpam PT Bazcorp, Zainal Ismail. Ia menegaskan, ketidakhadiran para pekerja ke Jakarta bukan karena tidak mau mengikuti evaluasi, melainkan karena persoalan biaya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
