Baru 2,9 Persen, Dukcapil Genjot Aktivitasi KTP Digital
Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara, Syafaruddin, SST, M.Si.-Radar Utara / Wahyudi Ndut-
ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Bengkulu Utara masih jauh dari harapan pemerintah daerah.
Dari total 229.847 warga yang wajib memiliki KTP, baru sekitar 2,9 persen yang telah mengaktifkan identitas kependudukan digital.
Capaian ini terbilang rendah, mengingat target nasional menetapkan angka 30 persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara, Syafaruddin, S.ST, M.Si, mengakui bahwa rendahnya aktivasi IKD menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan.
BACA JUGA:Dukcapil Buka Layanan Adminduk di Stand Gebyar Merah Putih
Mantan Camat Kota Arga Makmur ini, menyebut ada dua faktor utama yang menyebabkan minimnya partisipasi warga.
"Penyebab rendahnya capaian ini, lantaran masyarakat memilih menggunakan KTP fisik dan juga susahnya jaringan internet, sehingga menjadi hambatan dalam proses aktivasi," ujar Syafaruddin.
Menurutnya, kebiasaan masyarakat yang masih mengandalkan KTP fisik menjadi kendala utama. Padahal, IKD menawarkan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik hanya melalui ponsel pintar.
Namun, keterbatasan infrastruktur jaringan internet di sejumlah wilayah turut memperlambat proses aktivasi yang mengharuskan koneksi stabil.
Meski demikian, Dukcapil Bengkulu Utara tidak tinggal diam. Berbagai upaya tengah digenjot untuk mengejar ketertinggalan, salah satunya melalui sosialisasi pelayanan dan edukasi langsung kepada masyarakat.
BACA JUGA:Dukcapil Bengkulu Utara Jemput Bola Rekam KTP, Warga Tanjung Anom Tak Perlu ke Kantor
"Upaya saat ini adalah dengan cara sosialisasi pelayanan dan edukasi langsung kepada masyarakat. Kemudian, proses ganti KTP yang lama sekaligus dilakukan aktivasi IKD," jelas Syafaruddin.
Strategi jemput bola itu dinilai efektif untuk menyasar warga yang selama ini enggan datang ke kantor Dukcapil.
Dengan memanfaatkan momen penggantian KTP lama, petugas sekaligus mengarahkan pemohon untuk mengaktifkan IKD di perangkat masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
