Kepsek Dilarang Intervensi Pengadaan Seragam Tapi Boleh Rekomendasikan Penjahit
Kepsek Dilarang Intervensi Pengadaan Seragam Tapi Boleh Rekomendasikan Penjahit-Radar Utara / Sigit Haryanto-
RADARUTARA.ID - Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Dr. Firdaus, S.Pd, M.Pd, meminta sekaligus melarang seluruh kepala sekolah tingkat SD maupun SMP melakukan intervensi dalam pengadaan seragam siswa di sekolah masing-masing.
Penegasan tersebut disampaikan Firdaus di sela arahannya dalam kegiatan penyerahan bantuan seragam gratis yang dipusatkan di wilayah Korwil Pendidikan VI, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Senin 21 September 2026.
Firdaus menegaskan, program seragam gratis merupakan salah satu bentuk perhatian Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara.
Untuk membantu meringankan beban orang tua atau wali murid dalam memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah.
BACA JUGA:Kurangi Beban Masyarakat, Bupati Arie Serahkan Seragam Gratis Untuk SD dan SMP
Karena itu, ia mengimbau seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan intervensi, terlebih sampai meminta orang tua siswa membeli seragam melalui pihak sekolah.
“Jangan mengintervensi, apalagi meminta, kecuali memang orang tuanya bersedia,” tegas Firdaus.
Menurutnya, kepala sekolah maupun guru harus memahami bahwa seluruh aktivitas sekolah kini mendapat perhatian dan pengawasan masyarakat.
Karena itu, ia meminta agar sekolah tidak terlibat secara langsung dalam proses pengadaan seragam siswa.
Firdaus menyarankan, apabila orang tua membutuhkan jasa penjahit untuk membuat seragam, proses tersebut cukup diserahkan kepada penjahit.
BACA JUGA:Kreatif dan Edukatif, Kemenhaj Mukomuko Hadirkan Hiasan Dinding Sejarah Seragam Haji Indonesia
Sekolah diperbolehkan memberikan rekomendasi penjahit jika memang dibutuhkan, namun transaksi pembayaran harus dilakukan langsung antara orang tua dengan penjahit.
“Silakan kalau sekolah mau merekomendasikan penjahit yang mana, boleh.
Tetapi mereka membayar langsung kepada penjahit, jangan melalui sekolah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
