Bukan Sekadar Pemberkasan, Penilaian Kinerja oleh Kepsek Tentukan Nasib PPPK Paruh Waktu

Bukan Sekadar Pemberkasan, Penilaian Kinerja oleh Kepsek Tentukan Nasib PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tunggu informasi pusat-Radar Utara/ Wahyudi-

RADARUTARA.ID - Proses perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya tenaga pendidik, yang saat ini sedang berlangsung menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh pegawai.

Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Ketahun dan Pinang Raya, Suparji, mengatakan proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi.

Tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi kinerja tenaga pendidik yang berstatus PPPK paruh waktu.

Menurutnya, penilaian dan evaluasi terhadap kinerja pegawai menjadi kewenangan kepala sekolah di masing-masing satuan pendidikan. 

BACA JUGA:Nasib Kontrak PPPK Paruh Waktu, Wabup: Kinerja Harus Jadi Pertimbangan

Evaluasi tersebut mengacu pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Penilaian terhadap pegawai menjadi kewenangan kepala sekolah. 

Tentunya mengacu pada SKP yang di dalamnya mencakup tingkat kehadiran atau absensi serta kinerja pegawai selama menjalankan tugas,” ujar Suparji.

Dari penilaian SKP tersebut, kepala sekolah dapat melakukan evaluasi terhadap masing-masing pegawai, termasuk sebagai bahan pertimbangan dalam proses perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu.

Saat ini, lanjut Suparji, proses perpanjangan kontrak sedang memasuki tahapan kelengkapan pemberkasan. 

BACA JUGA:Jelang Perpanjangan Kontrak, Nasib 581 Guru PPPK Paruh Waktu Akan Dievaluasi

Seluruh dokumen yang dipersyaratkan ditargetkan sudah harus terkumpul dan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara paling lambat pada 2 September.

Ia mengingatkan seluruh tenaga pendidik PPPK paruh waktu agar tidak mengabaikan batas waktu yang telah ditentukan dalam proses pemberkasan tersebut.

Pasalnya, apabila hingga batas waktu yang ditetapkan pegawai tidak dapat melengkapi berkas persyaratan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: