Sempat Tegang, Oknum Kades di Bengkulu Utara Jadi Tsk, Resmi Ditahan

Sempat Tegang, Oknum Kades di Bengkulu Utara Jadi Tsk, Resmi Ditahan

Sempat Tegang, Oknum Kades di Bengkulu Utara Jadi Tsk, Resmi Ditahan-Radar Utara / Abdul Gafur-

ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID – Suasana tegang sempat menyelimuti proses hukum kasus dugaan asusila terhadap siswi di bawah umur yang melibatkan oknum Kepala Desa Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih, akhirnya mereda. 

Usai melakoni proses penyelidikan dan penyidikan maraton dengan ketelitian dan kajian hukum mendalam, penyidik akhirnya menetapkan Tsk dalam kasus ini. 

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Jumat (24/7/2026) sore, resmi menahan tersangka berinisial WA (31) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan yang dilakukan sekitar pukul 18.20 WIB itu, disambut lega oleh pihak korban yang telah menanti kejelasan hukum sejak laporan pertama kali dilayangkan pada awal 7 Juni 2026 lalu. 

BACA JUGA:Keluarga Korban Oknum Kades Desak Kepastian Hukum, Tegaskan Tolak Opsi Damai

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum korban, Julisti Anwar, S.H setelah menyaksikan Tsk digiring oleh penyidik. 

Mengenai kasus ini, pihaknya mengapresiasi langkah tegas kepolisian di tengah dinamika kasus yang sempat memunculkan situasi sosial yang menekan bagi korban.

"Kita apresiasi langkah hukum yang dilakukan Polres Bengkulu Utara. 

Proses ini berjalan panjang dan kami maklumi. Yang terpenting, akhirnya oknum kades resmi ditahan

Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan keadilan bagi korban," ujar Julisti Anwar saat dikonfirmasi di sela-sela proses penahanan di Mapolres Bengkulu Utara.

BACA JUGA: Hampir Sebulan Berproses, Penanganan Dugaan Asusila Oknum Kades 'Ngambang'

Pantauan di lokasi menunjukkan suasana sempat tegang menjelang penahanan. 

Keluarga dan kuasa hukum pelaku terlihat berupaya agar kliennya tidak dipertemukan dengan korban dalam tahap pemeriksaan lanjutan. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait detail kasus dan hasil pemeriksaan yang memberatkan tersangka .

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: