RDP Mentah, PT Bazcorp Tetap Tolak Tuntutan 67 Eks Satpam
Hasil RDP, PT Bazcorp tetap menolak memenuhi tuntutan pembayaran gaji secara penuh 67 eks satpam-Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 67 eks satpam yang sebelumnya bertugas di PT Agro Muko belum menemukan titik temu.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Senin (21/9), pihak perusahaan outsourcing PT Bazcorp Citra Indonesia tetap menyatakan tidak dapat memenuhi tuntutan para eks satpam.
RDP yang berlangsung di Aula Bapperinda Kabupaten Mukomuko itu dihadiri Asisten I Setda Mukomuko, Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Disnakertrans Mukomuko, PT Bazcorp Citra Indonesia, PT Agro Muko serta perwakilan 67 eks satpam.
HRD PT Bazcorp Citra Indonesia, Zulfi, menegaskan perusahaan tidak dapat memenuhi tuntutan pembayaran gaji secara penuh selama delapan bulan sebagaimana yang diminta para eks satpam.
Sebab, kontrak kerja yang berjalan baru sekitar empat bulan dari masa kontrak selama satu tahun.
BACA JUGA:PHK 67 Satpam Memanas, DPRD Desak Hak Pekerja Dijamin
Menurut Zulfi, perusahaan juga memiliki dasar untuk melakukan PHK karena para pekerja dinilai tidak mengikuti ketentuan perusahaan, salah satunya terkait pemanggilan untuk mengikuti evaluasi kinerja di Jakarta.
Ia menjelaskan, sebelum surat PHK diterbitkan, perusahaan telah memberikan kesempatan kepada para pekerja sejak 23 hingga 29 Agustus untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Dengan demikian, keputusan PHK bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan setelah perusahaan memberikan waktu kepada para pekerja untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan," katanya
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi agar PT Bazcorp Citra Indonesia bersama perwakilan eks satpam kembali melakukan pertemuan secara bipartit.
"Pertemuan kembali antara pihak perusahaan dan perwakilan satpam harus dilakukan untuk mencari jalan keluar," kata Nurdiana.
BACA JUGA:Usai Di-PHK, Nasip 67 Satpam PT Bazcorp Bakal Ditentukan Senin Depan
Ia menegaskan, apabila pertemuan bipartit tersebut kembali menemui jalan buntu, Disnakertrans Mukomuko akan meneruskan persoalan tersebut ke tingkat Provinsi Bengkulu.
"Kalau pertemuan bipartit tidak menemukan jalan keluar, kami akan mengeluarkan surat rekomendasi ke Provinsi Bengkulu untuk menangani permasalahan ini," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
