Jika syarat tersebut belum terpenuhi, tentu akan menjadi kendala dalam proses pengusulan Dana Desa Tahap II,” jelasnya.
BACA JUGA:Serapan Dana Desa 2026, Pemdes Pagardin Fokus Pemberdayaan dan Penguatan SDM
Karena itu, pihak kecamatan meminta pemerintah desa yang belum mengajukan usulan.
Agar segera mempercepat pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahap I, sekaligus menuntaskan penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Gultom berharap seluruh desa yang masih tertinggal dapat segera mengejar target tersebut.
Sehingga proses pencairan Dana Desa Tahap II dapat berjalan lancar dan pelaksanaan program pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat di desa tidak mengalami hambatan.
“Harapan kami, empat desa yang masih belum mengusulkan ini segera mempercepat realisasi kegiatan Tahap I dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sehingga usulan pencairan Dana Desa Tahap II dapat segera diproses,” pungkasnya.